Kebijakan Pajak atas Penghasilan Bruto Dokter yang Berpraktik di Rumah Sakit
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara konsep atas kebijakan penetapan besaran penghasilan bruto bagi dokter yang berpraktik di rumah sakit yang diatur secara khusus. Penelitian disusun secara deskriptif dari analisis konsep berbagai literatur yang up to date yang diharmonisasikan dengan konsep dasar pajak atas penghasilan kemudian diperbandingkan dengan implementasi peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penetapan besaran penghasilan bruto dokter yang berpraktik di rumah sakit yang diterapkan dalam peraturan perpajakan yang mengutamakan kepada pengamanan penerimaan negara sekaligus meminimalisir upaya penggelapan pajak. Penerapan dari konsep ini berimplikasi timbulnya pajak berganda.
Downloads
Copyright (c) 2021 Rahma Liestafiani, Titi M. Putranti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.