Kebijakan Pajak atas Penghasilan Bruto Dokter yang Berpraktik di Rumah Sakit

  • Rahma Liestafiani Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Titi M. Putranti Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
Keywords: pajak penghasilan, jasa tenaga ahli, dokter, rumah sakit, pajak berganda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara konsep atas kebijakan penetapan besaran penghasilan bruto bagi dokter yang berpraktik di rumah sakit yang diatur secara khusus. Penelitian disusun secara deskriptif dari analisis konsep berbagai literatur yang up to date yang diharmonisasikan dengan konsep dasar pajak atas penghasilan kemudian diperbandingkan dengan implementasi peraturan perpajakan yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penetapan besaran penghasilan bruto dokter yang berpraktik di rumah sakit yang diterapkan dalam peraturan perpajakan yang mengutamakan kepada pengamanan penerimaan negara sekaligus meminimalisir upaya penggelapan pajak. Penerapan dari konsep ini berimplikasi timbulnya pajak berganda.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-29