URGENSI PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG K3 BAGI TENAGA KERJA DI INDONESIA
Abstract
Pembangunan Nasional yang semakin meningkat dengan segala resiko dan
tantangan yang dihadapinya tidak lepas dari perngaruh karyawan dalam
peranannya. Oleh karena itu, buruh atau karyawan dalam hal ini membutuhkan
perlindungan hak dibidang kesejahteraan, pemeliharaan serta perlindungan dasar
dalam kebutuhan hidup minimum bagi tenaga kerja. Jenis penelitian ini adalah
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu suatu kajian penyelidikan
mengenai masalah yang di jelaskan melalui kata-kata, bahasa atau data deskriptif
tentang suatu kejadian fenomena yang terjadi dilapangan. Penelitian memiliki
maksud untuk mendalami dan mengkaji urgensi dari penerapan PP UU No 1
Tahun 1970 mengenai K3 bagi tenaga kerja di Indonesia. Secara konkrit bentuk
perlindungan hak buruh dalam masalah kesejahteraan serta masalah kebutuhan
dasar hidup lainnya. Bentuk perlindungan tersebut terwujud dalam jaminan
kesehatan, sosial yang berbasis pada usaha bersama, bentuk kerjasama atau
gotong royong serta usaha yang berbasis pada kekeluargaan. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan dasar UUD 1945. Pada intinya progam jaminan social
berdampak pada keberlangsungan kepastian penerimaan penghasilan sebagai
bentuk kompensasi dari keuntungannya yang hilang. Penanggulangan terhadap
resiko-resiko kerja yang terjadi dapat menciptakan ketenangan dalam kerja
sehingga produktivitas dalam bekerja meningkat.
Kata kunci: Perlindungan Tenaga Kerja, UU Nomor1 tahun 1970, Jaminan Sosial.