Analisis Hukum Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Penyedia Fasilitas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

  • Erna Ariyani Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Riau, Indonesia
  • Mexsasai Indra Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Riau, Indonesia
  • Davit Rahmadan Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Riau, Indonesia
Keywords: fasilitas kesehatan, pidana korupsi, perjanjian kerja sama

Abstract

Fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan mencakup seleksi fasilitas kesehatan, penyediaan jaringan fasilitas kesehatan, pemberian pelayanan kesehatan secara terstandarisasi, terstruktur, berjenjang, dan terintegrasi. Pemerintah menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur standar infrastruktur pelayanan kesehatan, standar pelayanan kesehatan, standar tenaga kesehatan, tarif pelayanan, daftar sediaan obat dan tarif obat, serta standar dan tarif alat medis. Selanjutnya, regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi kontrak kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk pemberian pelayanan kepada peserta. BPJS menetapkan kriteria seleksi fasilitas kesehatan dan menyeleksi fasilitas kesehatan yang layak untuk bekerjasama. Penetapan kriteria ini bertujuan untuk menjaga kulitas pelayanan kesehatan yang akan didapatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu pada proses penyelenggaraannya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dalam hal mengeluarkan rekomendasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut dianggap memenuhi kriteria menjadi mitrakerja/vendor dalam sistem JKN. Peraturan khusus (lex specialis) tentang pengadaan barang jasa pemerintah mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018.  Adapun petunjuk tertulis dari Perpres ini tertuang didalam Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 tahun 2018. Dalam Perlem LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang syarat kualifikasi administrasi/legalitas penyedia Barang/Jasa bahwa pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai kementerian/ lembaga/perangkat daerah. Fakta yang ditemukan dilapangan, tidak semua pemilik fasilitas kesehatan swasta mitrakerja BPJS Kesehatan merupakan pelaku usaha non pemerintah, namun ada juga pelaku usaha yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana mereka terlibat secara langsung ataupun tidak langsung didalam proses pengadaan seleksi penunjukan penyedia fasilitas kesehatan swasta dalam sistem JKN. Data ini dapat ditemukan dari informasi yang dipublikasikan oleh BPJS kesehatan, yang dapat diakses oleh masyarakat.  Fenomena ini berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). Tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-08