REFORMASI BIROKRASI PADA PENYEDERHANAAN PROSEDUR SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN CIREBON
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan sampe sejauh manakah
suatu per-undang-undangan itu serasi (sinkron) baik secara vertical maupun
horizontal serta untuk meneliti asas – asas hukum didalamnya. Dalam penelitian
ini peneliti akan menggunakan metode doctrinal yaitu dengan menggunakan
pendekatan yuridis normative yaitu dengan mengkaji/ menganalisis data berupa
bahan atau referensi hukum karena itu data ini bersifat primer dan sekunder.
Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bi dang oerizinan di kabupaten Cirebon
telah terjadi sejak tahun 2008 dengan dibentuknya layanan terpadu atau disebut
dengan istilah pelayanan satu pintu sebagai suatu bentuk dibirokratisasi
kelembagaan dengan PP Tahun 2007 No 41 mengenai perangkat organisasi
perangkat daerah, yang kemudian diganti dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang
perangkat daerah. Berdasarkan peraturan ini terjadi penataan perangkat daerah
yang menjalankan prinsip yang sesuai dengan ukuran dan tepat sesuai dengan
keadaan dan kebutuhan pemerintah daerah. Deregulasi dilakukan sebagai upaya
penyederhanaan perizinan di daerah misalnya dengan dikeluarkannya
Permendagri No 19 Tahun 2017 mengenai pencabutan Permendagri No 27 Tahun
2009. Sebagaimana peraturan tersebut telah diubah dengan Permendagri No 22
tahun 2016 mengenai perubahan pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Kata Kunci: Perubahan, Delegasi, Wirausaha