Revitalisasi Peranan Balai Harta Peninggalan Dalam Perspektif Penetapan Penunjukan Wali Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi peran Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai pengawas dalam penetapan perwalian anak, mengingat dalam praktiknya pengadilan seringkali tidak melibatkan BHP, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang oleh wali yang merugikan anak sangat tinggi. Peraturan perwalian yang berlaku sejak masa kolonial Belanda telah dihapus dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan, namun ketentuan formal tentang tugas BHP masih berlaku selama tidak diatur dalam undang-undang baru. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah peran BHP dalam mengawasi pelaksanaan perwalian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Hasil penelitian menunjukkan adanya disarmonisasi dalam perundang-undangan terkait peran BHP, yang mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak di bawah perwalian. Keterlibatan BHP sebagai pengawas dalam perwalian sangat penting untuk menjamin kepentingan terbaik anak, serta perlunya peninjauan dan harmonisasi peraturan terkait agar peran BHP lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pentingnya reformasi regulasi perwalian untuk memperkuat pengawasan BHP guna mencegah tindakan merugikan terhadap anak di bawah perwalian.
Downloads
Copyright (c) 2024 I Ketut Sudira, Natalia Maharani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.