Kajian Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan

  • Nazma Tsania Salsabila Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Hukum, Keluarga, Islam, Pernikahan

Abstract

Perjanjian pra nikah semakin penting dalam masyarakat modern saat ini, di mana kompleksitas hubungan hukum dan keuangan antara pasangan suami istri memerlukan pengaturan yang jelas untuk melindungi harta dan hak masing-masing. Penelitian ini mengkaji perjanjian pra nikah dalam konteks hukum Islam sebagai upaya perlindungan hukum terhadap harta perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis normatif untuk mengeksplorasi ketentuan hukum yang mengatur perjanjian pra nikah dan dampaknya dalam praktik kehidupan berumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pra nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan konflik di masa depan, sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan perkawinan yang lebih harmonis dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-11-21