Kajian Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan
Abstract
Perjanjian pra nikah semakin penting dalam masyarakat modern saat ini, di mana kompleksitas hubungan hukum dan keuangan antara pasangan suami istri memerlukan pengaturan yang jelas untuk melindungi harta dan hak masing-masing. Penelitian ini mengkaji perjanjian pra nikah dalam konteks hukum Islam sebagai upaya perlindungan hukum terhadap harta perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis normatif untuk mengeksplorasi ketentuan hukum yang mengatur perjanjian pra nikah dan dampaknya dalam praktik kehidupan berumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pra nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan konflik di masa depan, sehingga dapat mendukung terciptanya hubungan perkawinan yang lebih harmonis dan adil.
Downloads
Copyright (c) 2024 Nazma Tsania Salsabila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.