Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Perkawinan yang Dibuat dan Ditandatangani di Hadapan Notaris yang Tidak Didaftarkan di Kantor Catatan Sipil
Abstract
Dalam studi kasus dari Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 126/PDT/2021/PT Sby, terjadi perselisihan keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris sebelum perkawinan antara Terbanding yang bernama Lidyawati dengan Almarhum Mochamad Iming Sulaiman yang berujung pada sengketa harta waris antara Pembanding I yang merupakan saudara kandung Almarhum dengan Terbanding dan perjanjian tersebut tidak didaftarkan di kantor catatan sipil serta tidak melekat pada akta perkawinan antara Terbanding dengan almarhum tersebut. Objek penelitian yang terdapat dalam putusan ini adalah mengenai akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana akibat hukum terhadap Akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil adalah tidak sah bagi kedua belah pihak sebagai suami istri, sesuai yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan diperkuat oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.
Downloads
Copyright (c) 2024 Albern Derian, Maman Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.