Pengaruh Tarif Pajak Penghasilan Perusahaan Terhadap Job Creation
Abstract
Pemerintah mengeluarkan kebijakan presumptive tax yaitu PP 46 Tahun 2013 yang berlaku bagi sektor UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun, dengan ketentuan tarif pajak penghasilan sebesar 1 persen dari omset. Di sisi lain, sektor UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Penelitian ini mengestimasi apakah kebijakan PP46 Tahun 2013 di Indonesia berpengaruh terhadap penciptaan lapangan kerja (job creation) pada perusahaan sektor kecil dan menengah dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar Rupiah. Pengukuran Job Creation dan tarif efektif pajak penghasilan perusahaan menggunakan laporan SPT Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama kurun waktu 7 tahun (2010 – 2016). Estimasi dampak dilakukan dengan metode Ordinary Least Square dengan memanfaatkan variabel dummy bagi perusahaan yang menggunakan tarif pajak PP 46 serta interaksi antara variabel dummy kebijakan dan variabel tarif efektif pajak penghasilan perusahaan. Dari hasil estimasi ditunjukkan bahwa kebijakan PP 46 memiliki dampak positif signifikan pada penciptaan lapangan kerja pada perusahaan berskala kecil dan menengah
Downloads
Copyright (c) 2021 Muhammad Romadhoni, Prani Sastiono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.