Kesiapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dalam Pemungutan Pajak Digital Berdasarkan Faktor Individual

  • Radithia Radithia Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
  • Inayati Inayati Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
Keywords: kesiapan organisasi, kebijakan pajak, ekonomi digital

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan jumlah pengguna internet di berbagai dunia, sehingga smartphone dan layanan data internet menjadi sebuah kebutuhan di era modern ini. Perubahan perilaku masyarakat telah menciptakan fenomena berbelanja secara online dan berkembangnya industri e-commerce secara masif. Di Indonesia sendiri tercatat ada sekitar 4.5 juta penjual online yang aktif berdagang di tahun 2017 dengan proyeksi nilai penjualan barang kotor sebesar 55-65 milyar USD di tahun 2022. Potensi besar dari industri e-commerce ini dibersamai dengan tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemajakan terhadap para pelaku bisnis yang terlibat dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan analisa terkait kesiapan DJP dalam melakukan pemungutan pajak digital di Indonesia yang ditinjau dari dimensi faktor individual. Dengan menggunakan pendekatan post-positivisme dengan menggunakan metode kualitatif dalam melakukan analisia penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa aparatur pajak di kantor pusat DJP telah menyadari akan adanya perubahan lingkungan bisnis yang mengarah pada digitalisasi dan menilai perlu adanya perubahan dari sisi organisasi DJP. Dan kesimpulan dari penelitian ini adalah DJP telah memiliki kesiapan dari Faktor Individual

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-20