PENGAWASAN KESEHATAN TENAGA KERJA MENURUT PP NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SMK3

  • Andi Lala

Abstract

Kecelakaan kerja merupakan salah satu masalah yang ada pada sektor ketenagakerjaan, untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk meminimalisasi kecelakaan kerja tersebut untuk mengakomodir hak pekerja atas perlindungan saat bekerja. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah kecelakan kerja. Dalam pelaksanaannya agar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut berjalan dengan baik perlu diadakan sebuah pengawasan.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan factor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada dasarnya pengawasan SMK3 merupakan sub bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, namun terdapat perbedaan yang mendasar terletak pada pengawasan SMK3 dilakukan juga oleh auditor SMK3. Audit SMK3 dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal audit dilaksanakan oleh perusahaan/pengurus sedangkan pada audit eksternal dilakukan oleh Badan Auditor yang dilakukan minimal 3 tahun sekali.

  

Kata kunci: Kecelakaan Kerja, Pengawasan, Perlindungan Tenaga Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-12-31