Radikalisasi Sebagai Pola Politik Hukum Indonesia Di Era Society 5.0
Abstract
Manusia akan selalu mengalami perubahan, dari berbagai era yang telah dilaluinya seakan menjadi bukti bahwa perkembangan zaman terus digalakkan disebabkan naluri untuk terus berinovasi menciptakan teknologi yang sedemikian mutakhir terus berkembang. Hari-hari ini manusia memasuki sebuah babak baru yakni era society 5.0. dalam hal tersebut, negara tetap harus mempertahankan bagaimana politik hukumnya agar bisa menyesuaikan atau tetap aksis ditengah pergantian era demi era. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui radikalisasi sebagai pola politik hukmm Indonesia di era society 5.0. Metode penelitian ini ialah penelitian kualitatif mencakup analisis data sekunder yang di dapatkan dari berbagai studi telaah literatur. Hasil yang diperoleh bahwa radikal sangat diperlukan sebagai pola politik hukum Indonesia dalam menyongsong fenomena maysrakat 5.0 dan menampilkan sikap bijaksana sebelum mengambil sebuah keputusan. Karena sifat radikal sendiri sangat berkesesuaian dijadikan sebagai pola untuk membuat politik hukum di Indonesia tetap eksis atau bahkan tetap bertahan ditengah pergantaian era yang ada
Downloads
Copyright (c) 2021 Fanila Kasmita Kusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.