PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DALAM PENERAPAN KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA
Abstract
Indonesia sebagai Negara Hukum telah ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 pasal
1 ayat 3, pandangan ini membawa konsekuensi bahwa totalitas dan kompleksitas
kehidupan masyarakat Indonesia harus sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang
ada. Pandangan ini pula memberikan arah dan tujan bahwa hukum akan
membatasi kekuasaan Negara, agar para pemangku jabatan tidak sewenangwenang dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara. Begitu pula, rakyatnya tidak semena-mena dalam menjalani aktivitas hidupnya, guna untuk menghindari
intervensi antar kepentingan. Dalam hal yang demikian itulah, konsep Negara
hukum yang diterapkan harus sejalan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai
manisvestasi dan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, manjadi
penting kedudukannya dalam penerapan konsep Negara hukum di Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila akan menjadi landasan filosofis dalam penerapan
Negara hukum di Indonesia.
Kata kunci: Pancasila, Filsafat, Negara Hukum.