Dominasi Murabahah dalam Pembiayaan Bank Syariah Indonesia
Abstract
Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri keuangan berbasis syariah. Berdasarkan jenis akadnya, akad Murabahah dan Musyarakah masih menjadi akad yang paling banyak digunakan untuk menyalurkan pembiayaan. Murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank menyediakan barang kepada nasabah dengan harga yang disepakati, termasuk margin keuntungan bagi bank.Tujuan penulisan ini apakah Murabahah juga mendominasi pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia. Seberapa besar dominasi murabahah terhadap produk pembiayaan lainnya pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini mengggunakan methode deskriptif kuantitatif. Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Bank Syariah Indonesia Murabahah mendominasi pembiayaan. Dominasi pembiayaan murabahah tahun 2021 sebesar 61,12 %, tahun 2022 sebesar 62,06 %, dan tahun 2023 sebesar 58,64%. Dominasi murabahah tidak lepas dari berbagai keunggulan akad murabahah dalam pembiayaan. Diantaranya yaitu transparansi harga, risiko minimal, fleksibilitas, kemudahan pembayaran, menghindari riba, dan adanya kepastian hukum.
Downloads
Copyright (c) 2024 Anida Rahmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.