IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU DALAM PEMBANGUNAN TOKO SERBA ADA DI KABUPATEN KUNINGAN
Abstract
Pembentukan Ruang Terbuka Hijau(RTH) merupakan salah satu wujud dalam
rangka menciptakan Lingkungan yang Baik Dan Bersih. Tahap implementasi
merupakan salah satu tahap yang cukup penting karena suatu Kebijakan yang
telah disusun dapat dilaksanakan sehingga tujuan kebijakan publik yang
diinginkan dapat dicapai. Agar proses implementasi dapat berjalan dengan baik,
maka proses ini akan melibatkan badan-badan administrasi pemerintah sebagai
eksekutorkebijakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dengan metode analisis kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data dilapangan
yang kemudian data tersebut dikaji dan dianalisis sesuai dengan hukum positif
yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengethui
implementasi peraturan menteri No 5 Tahun 2008 tentang ruang terbuka hijau
khususnya di Toko Serba Ada di kawasan Kuningan. Adapun hasil penelitiannya
adalah sudah dijelaskan dalam peraturan menteri bahwa penyediaan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) saja tetapi menjadi tanggung
jawab bersama terutama pelaku usaha pemilik Toserba di kabupten Kuningan
dalam mendukung penyediaan (RTH) yang termuat dalam peraturan peraturan
perundang – undangan yang ada. Faktor penghamabat dalam penerapan
peraturna ini dikarenakan pemilik toserba tidak mengetahui adanya aturan
mengenai penyediaan RTH, ketidakpedulian pemilik terhadap penyediaan RTH dan
ketidaktegasan pemerintah aparat hukum dalam memberikan sanksi.
Kata Kunci : Implementasi Peraturan, RTH, Toserba