Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial

  • Hamdan Fathurrahman UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
  • Muhajirin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
Keywords: Maslahah Mursalah, Maqasid Syariah, Ekonomi Islam, Prinsip Ushul Fiqh

Abstract

Maslahah mursalah, yang diperkenalkan oleh Imam Malik, berperan penting dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep maslahah mursalah dalam perspektif ekonomi Islam, dengan fokus pada penerapannya dalam penetapan harga yang adil di pasar syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengidentifikasi dan menganalisis sumber-sumber hukum yang relevan, termasuk pandangan ulama mengenai penerapan maslahah mursalah dalam konteks kebijakan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maslahah mursalah pada penetapan harga tidak hanya menghindari praktik eksploitatif, tetapi juga mendukung keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Konsep ini memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan untuk menyesuaikan harga sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat atau krisis ekonomi. Dibandingkan dengan prinsip-prinsip ushul fiqih lainnya seperti qiyas dan istihsan, maslahah mursalahterbukti lebih responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi, sehingga dapat memenuhi tujuan maqasid syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Kesimpulannya, maslahah mursalah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai prinsip praktis yang dapat diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi syariah modern untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. Implikasi penelitian ini adalah bahwa maslahah mursalah dapat menjadi dasar bagi pengembangan sistem ekonomi Islam yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-24