Evaluasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan salah satu bentuk implementasi reformasi perpajakan. Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga serta menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam menerapkan peraturan. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi dan wawancara. metode analisis data berdasarkan metode analisis CIPP. Informan berasal dari pegawai KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, wajib pajak serta praktisi perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan dari segi evaluasi konteks penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah memenuhi kebutuhan UMKM khususnya kemudahan dalam menghitung pajak yang terhutang, dari segi input kegiatan sosialisasi serta konsultasi yang dilakukan dinilai kurang efektif, dari segi proses penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan dan dilakukannya monitoring evaluasi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dari segi produk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah sesuai dengan tujuan namun diperlukan sosialisasi serta konsultasi yang lebih maksimal serta peningkatan kerjasama dengan pihak eksternal.
Downloads
Copyright (c) 2024 Arie Suhendro, Mani Festati Broto, Neneng Sri Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.