REKONTRUKSI UNDANG-UNDANG BPJS DALAM PERSPEKTIF PASAL 27 DAN 34 UUD 1945

  • Andi Lala

Abstract

Bentuk perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat salah
satunya adalah Jaminan Sosial. Setiap masyarakat berhak atas pelayanan
kesehatan yang diberikan. Hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia
diatur dalam undang-undang hak asasi manusia. Secara lebih jelas jaminan sosial
dapat diartikan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial dari pemerintah yang
menjamin warga masyarakat dengan merata sesuai dengan standar kebutuhan
yang layak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan penelitian deskriptif kaulitatif dengan pendekatan studi kepustakan
yang mengkaji dari fenomena-fenomena yang terjadi di lingkungan, kemudian
digabungkan dengan kajian teori-teori hukum yang ada. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga atau badan hukum yang telah
dibentuk dalam rangka menjalankan misi dan program jaminan sosial kesehatan
untuk masyarakat. untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS
adalah gabungan dari badan 4 (empat) badan lainnya yaitu 1) PT JAMSOSTEK, 2)
PT TASPEN, 3) PT ASABRI, dan 4) PT ASKES yang kemudian menjadi satu
lembaga. Pada program BPJS ini kemudian dibagi menjadi dua jenis kelompok
yaitu:1)Kelompok masyarakat mampu dan 2) Kelompok masyarakat kurang
mampu.
Kata Kunci: Jaminan Sosial, Kesehatan, BPJS

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-22