Perspektif Keadilan pada Ketidakberimbangan Pembagian Harta Waris dengan Cara Hibah

  • Muhammad Abdur Rozaq Universitas Tarumanagara
  • Sabrina Audelia Universitas Tarumanagara
  • Jeffaldo Universitas Tarumanagara
  • Andryawan Universitas Tarumanagara
Keywords: harta waris, hibah, keadilan, ketidakberimbangan

Abstract

Hibah telah menjadi alternatif dalam pembagian harta warisan dimana Pemberi Hibah dapat menentukan lain (dapat digantikan) dari apa yang diatur dalam hukum positif yang bersifat regelend-recht. Penelitian ini dirumuskan berdasarkan rumusan masalah penelitian sebagai berikut, (1) Bagaimana pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang hibah yang mengakibatkan ketidakberimbangan dalam pembagian harta waris?; (2) Apakah hibah yang mengakibatkan ketidakberimbangan dalam pembagian harta waris merepresentasikan keadilan?. Penelitian doktrinal yang menggunakan pendekatan perundang-undangan diterapkan. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Ditegaskannya Hibah sebagai Perjanjian maka berlaku asas kebebasan berkontrak yang memungkinkan Penghibah untuk membagi harta kekayaannya berdasarkan kehendak si Penghibah sehingga secara implisit dalam Hibah dapat ditetapkan bagian-bagian yang mungkin saja mengakibatkan ketidakberimbangan (tidak sama rata) dalam Pembagian Harta. Walaupun demikian secara eksplisit diatur hibah tersebut tidak boleh melebihi legitime portie. Eksistensi hibah sebagai alternatif waris untuk mendistribusikan kekayaan pewaris kepada ahli waris pada saat masih hidup dengan skema pendistribusian kekayaan yang dibagi secara tidak sama rata dalam hal jumlah namun pembagian yang memperhatikan perbedaan-perbedaan yang secara objektif ada pada masing-masing individu, ini juga telah memberikan keadilan karena merupakan perwujudan keadilan dengan memberikan keuntungan untuk menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-27