Analisis Perubahan Tarif PPH Final Atas UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Perkembangan jumlah UMKM di Indonesia terus meningkat dan memiliki kontribusi terhadap PDB mencapai 60,51 persen pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan peran penting dan strategis UMKM dalam perekonomian nasional. Mengingat potensi penerimaan pajak UMKM yang besar namun tingkat kepatuhan pajak yang belum optimal, Pemerintah mengambil langkah dengan mengimplementasikan presumptive tax pada tahun 2013. Lebih lanjut Pemerintah mengambil langkah penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dengan tujuan mempermudah UMKM untuk mengembangkan usahanya serta meningkatkan partisipasi pembayaran pajak UMKM. Penurunan tarif pajak atau tax cut merupakan salah satu instrumen dari supply-side tax policy yang sering digunakan Pemerintah untuk mendorong produktivitas. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pemerintah mendorong perkembangan UMKM dengan menurunkan tarif PPh final menjadi 0,5 persen. Tulisan ini bertujuan menggambarkan pengaruh penurunan tarif pajak dari 1 persen (berdasarkan PP 46/2013) menjadi 0,5 persen (berdasarkan PP 23/2018) terhadap penerimaan negara dan kepatuhan pembayaran wajib pajak UMKM. Menggunakan data nasional bulanan tahun 2015-2021, dilakukan analisis deskriptif statistik non parametrik dengan uji Wilcoxon Signed Ran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif, dalam hal ini penurunan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan negara dan kepatuhan pembayaran wajib pajak.
Downloads
Copyright (c) 2024 Guntur Herprabangkoro, Haula Rosdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.