Pengaturan Penundaan Pemilihan Umum: Studi Perbandingan Konstitusi Indonesia dengan Turki

  • Rahadian Bino Wardanu Universitas Airlangga
  • Taufany Ikmal Billah Universitas Airlangga
  • Fernanda Nadhif Universitas Airlangga
  • Muhammad Daffa Dzakiyya Universitas Airlangga
  • Anggito Bagas Abimanyu Universitas Airlangga
Keywords: Konstitusi, Pemilihan Umum, Penundaan, Indonesia, Turki, Perbandingan Hukum, Situasi Darurat, Kerangka Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan penundaan pemilihan umum dalam Konstitusi Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan serupa dalam Konstitusi Turki. Permasalahan yang diangkat meliputi pentingnya pengaturan penundaan pemilu, analisis perbandingan antara Indonesia dan Turki, serta mekanisme dan persyaratan yang diperlukan untuk diimplementasikan dalam Konstitusi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law) yang mengkaji persamaan dan perbedaan unsur dari kedua sistem hukum untuk memberikan preskripsi normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, seperti undang-undang terkait pemilu, dan bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstitusi Indonesia belum mengatur secara eksplisit mekanisme penundaan pemilu dalam situasi darurat, seperti bencana alam besar, perang, atau pandemi, yang dapat mengakibatkan kekosongan jabatan negara. Sebaliknya, Turki telah memiliki pengaturan yang memberikan kepastian hukum dalam kondisi serupa. Studi ini menyimpulkan bahwa pengaturan penundaan pemilu dalam Konstitusi Indonesia sangat penting untuk memastikan kelangsungan pemerintahan dan menghindari potensi kesewenang-wenangan. Mekanisme ini harus disertai persyaratan ketat, seperti adanya keputusan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif serta pengawasan yudisial, guna menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Implikasi penelitian ini adalah memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki Konstitusi Indonesia, memastikan adanya landasan hukum yang kuat dalam menghadapi situasi darurat, sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-24