Akses Masyarakat Miskin di Provinsi Kepulauan Riau terhadap Air Bersih dan Sanitasi
Abstract
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mengamanahkanbahwa penanganan fakir miskin merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Salah satu implementasi dari penanganan fakir miskin adalah tersedianya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tulisan ini merupakan analisis data kemiskinan mikro yang diperoleh dari data primer hasil verifikasi dan validasi DTKS tahun 2018 dan tahun 2019.Metodologi analisis data mikro menggunakan analisa statistik diskriptif dengan rekap data, dan tabulasi. Data DTKS dibuat rekap sesuai dengan daftar isian yang terdapat pada pre list. Hasil analisis data kemiskinan mikro di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah, baik pusat maupun daerah berdampak positif terhadap penurunan jumlah dan presentase penduduk miskin. Program penanggulangan kemiskinan yang dibuat MOU antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2010 sebaiknya dapat diprogramkan kembali agar jumlah dan presentase penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau dapat menurun. Program penyediaan air bersih dan sanitasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Pusat terutama untuk masyarakat miskin sebaiknya tetap diprioritaskan pada masa akan datang. Peranan Pemerintah Kabupaten/Kota dan peran masyarakat juga perlu ditingkatkan pada masa yang akan datang.
Downloads
Copyright (c) 2022 Hartoto Hartoto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.