Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Kuningan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh religiusitas, pemahaman peraturan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Kuningan. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang diisi oleh 100 responden wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Kuningan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh variabel independen terhadap kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang mengindikasikan bahwa tingkat religiusitas yang lebih tinggi mendorong perilaku kepatuhan wajib pajak. Pemahaman peraturan perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, menunjukkan bahwa semakin baik pemahaman wajib pajak terhadap regulasi perpajakan, semakin tinggi tingkat kepatuhannya. Sebaliknya, sanksi perpajakan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang mengindikasikan bahwa ancaman hukuman atau penalti tidak cukup kuat untuk meningkatkan kepatuhan. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah dan otoritas perpajakan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait regulasi perpajakan serta meningkatkan pendekatan berbasis nilai dan moralitas untuk mendorong kepatuhan. Temuan ini memberikan wawasan penting bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Downloads
Copyright (c) 2025 Elvan Nazmi Khairi, Tri Utami Lestari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.