Analisis Yuridis terhadap Notaris yang Publikasi dan Promosi Diri Ditinjau Dari Kode Etik di Kota Medan

  • Fahri Ramadhan Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Sutiarnoto Sutiarnoto Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara Medan, Indonesia
Keywords: Notaris; Kode Etik; Publikasi dan Promosi Diri

Abstract

Profesi Notaris adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan pengetahuan profesi Tertentu (keterampilan, kejujuran, dan seterusnya.) Pelayanan lebih penting daripada imbalan, dengan rasa tanggung jawab tinggi dan berkelompok dalam suatu organisasi. Jadi harap mampu bertindak sesuai dengan hukum jabatan Notaris, dan Kode etik notaris khususnya dalam publikasi atau promosi diri. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh negara, demikian pula profesi notaris diharapkan pelayanan masyarakat lebih diprioritaskan, dan Negara. Dengan adanya kode etik Notaris, haruslah seorang Notaris menaati dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan profesi sebagai Notaris. Maka dari itu kurang tepat apabila seorang Notaris melakukan publikasi dan promosi diri yang bisa mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan organisasi Notaris jika seorang Notaris melanggar peraturan Kode Etik Notaris tentang seorang Notaris melakukan promosi dan publikasi diri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan metode sosiologi hukum dengan mengumpulkan secara cermat data-data primer dan sekunder di lapangan. Penelitian di lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan Notaris yang melakukan publikasi dan promosi, yaitu Dewan Kehormatan Daerah Kota Medan.

Hasil Penelitian yang diperoleh dilapangan, Notaris wajib mematuhi Kode Etik tentang publikasi dan promosi diri yang merupakan perintah dalam menjalan jabatan sebagai seorang Notaris, Jika seorang tidak menjalankan peraturan tersebut maka Notaris harus bertanggungjawab perbuatannya dengan mengahapus iklan yang merupakan sebuah kegiatan publikasi dan promosi dan juga Notaris mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Daerah sesuai peraturan Kode Etik Notaris Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dengan sanksi teguran, peringatam. Schorsing (pemecatan sementara), onzetting (Pemecatan secara hormat), dan pemberhentian dengan tidak hormat. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran seorang Notaris. Permasalahan dianalisis dengan teori peran dimana Dewan Kehormatan Daerah berperan dalam mengawasi anggota Notaris dalam menjalankan jabatannya sesusai dengan UUJN dan Kode Etik. Dewan Kehormatan Daerah juga berharap kepada masyarakat dan Notaris untuk selalu mengawasi Notaris yang melanggar Kode Etik terkhususkan seorang Notaris yang melakukan pelanggaran Publikasi dan Promosi Diri, dengan adanya tindakan ini organisasi Notaris tetap terjaga harkat dan martabatnya di masyarakat dengan status Officum Noble (rumah bangsawan).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-19