Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Dalam praktik penerapan eksekusi pidana mati seringkali para terpidana hukuman mati harus menunggu hingga bertahun tahun sampai pada hari pelaksanaan eksekusi mati. Ketidak jelasan mengenai waktu pelaksanaan pidana mati tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi para terpidana. Penelitian ini hendak membahas penerapan pidana mati dan masa tunggu bagi terpidana dalam menjalankan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode yuridis normative dengan menganalisis peraturan perundang undangan terkait hukuman mati. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana Indonesia dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 tidak mengatur secara pasti tentang waktu pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati sehingga penelitian ini menyimpulkan perlu adanya pengaturan yang tegas batas tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati
Downloads
Copyright (c) 2022 Dimas Pranowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.