Analisis Kebijakan Perizinan Tenaga Bidan Praktik Mandiri di Provinsi DKI Jakarta: Sebuah Tinjauan Naratif
Abstract
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki izin dari otoritas pemerintah setempat yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIPB). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahum 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Menjelaskan seorang Bidan harus meiliki SIPB. Fenomena yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta masih ditemukan Praktik Bidan Mandiri yang tidak memiliki Izin. Tercatat sebanyak 145 tenaga Bidan praktik Mandiri Berpraktik tanpa memiliki Izin dari total 505 bidan praktik Mandiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis proses Permohonan Surat Izin Praktik Bidan dan untuk menganalisa kendala-kendala yang menghambat permohonan. Metode yang digunakan adalah Narrative Review yaitu menganalisis dan mengevaluasi beberapa hasil penelitian sebelumnya dengan mengikuti kaidah dan alur penelitian yang dimulai dari penentuan topik terkait perizinan praktik bidan mandiri, praktik tenaga kesehatan, seleksi literatur sesuai kriteria yang telah ditentukan yakni jurnal yang terbaru dan relevan dengan topik penelitian. Hasil menunjukkan bahwa permohonan SIPB di Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahum 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Ditemukan bebrapa Kendala dalam penerapan Peraturan terkait perizinan dan permasalahan Internal Bidan Sendiri serta Peraturan yang ada di Organisasi
Downloads
Copyright (c) 2022 Edward Lumban Raja, Puput Oktamianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.