Urgensi Cinta Mencintai dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan dalam Kasus Perceraian
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis salah satu faktor penyebab perceraian di Indonesia. Akibat dari hubungan perkawinan tidak didasari perasaan cinta mencintai, dimungkinkan terjadinya permasalahan sebagaimana adanya pihak ketiga maupun konflik rumah tangga yang sulit diselesaikan yang akan menimbulkan masalah putusnya perkawinan dengan cerai. Jika terdapat hal-hal tertentu dalam hubungan perkawinan yang tidak bisa didamaikan oleh kedua belah pihak dan menimbulkan suatu kemudharatan, maka perceraian merupakan solusi untuk menghindari hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis, data diperoleh dari studi pustaka terdiri dari bahan primer dan sekunder sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian bahwa kewajiban cinta mencintai yang diatur didalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan aspek yang penting dalam perkawinan, cinta merupakan pondasi utama untuk membentuk rumah tangga yang abadi dan kekal sebagaimana tujuan dari UUP. Namun, cinta mencintai tidak dapat dijadikan salah satu syarat alasan utama pengajukan perceraian. Beberapa putusan pengadilan juga tidak menjadikan Pasal 33 sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dalam suatu gugatan perceraian, karena Pasal 33 merupakan dasar tujuan perkawinan yang harus dijalankan suami isteri. Sedangkan, apabila suami isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan, harus terdapat alasan kuat sebagai dasar dari akibat tidak saling mencintai yang mengakibatkan perselisihan dan tidak akan hidup rukun Kembali sebagaimana dijelaskan syaratnya dalam UUP.
Downloads
Copyright (c) 2022 Ajeng Aodina, Zelfi Ghaffar Aufiya, Nadya Rachmah Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.