Ruang Lingkup Hak Ingkar Notaris sebagai Salah Satu Kewajiban Notaris
Abstract
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, notaris sering kali dihadapkan pada situasi dimana notaris harus mempertanggungjawabkan isi akta yang dibuatnya. Oleh karena itu, notaris yang telah membuat akta dengan sebenarnya mempunyai hak ingkar yaitu untuk bisa ingkar dari sumpah jabatannya untuk dapat menjadi saksi dalam persidangan. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penelitian mengenai Implementasi Hak Ingkar Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta; sedangkan Pembahasan kedua adalah mengenai Kendala terhadap Penggunaan Hak Ingkar Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan penelitian doktrinal yaitu dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Hak ingkar oleh notaris dengan sendirinya akan gugur jika ditentukan sebaliknya oleh undang- undang atau ketentuan eksepsional. Lebih jauh, kendala terhadap penggunaan hak ingkar notaris di dalam menjaga kerahasiaan akta adalah dalam hal MPD telah menyetujui permintaan pihak penyidik kepolisian untuk memeriksa notaris, maka seorang notaris tidak dapat menghindarkan diri untuk tidak memberikan keterangan. Di samping itu ika pihak penyidik atau kepolisian menggunakan upaya paksa dengan alasan untuk suatu kepentingan penyelidikan dan penyidikan, maka notaris tidak dapat menghindar dengan alasan menggunakan hak ingkar.
Downloads
References
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 3 TLN 5491
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Departemen Pendidikan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka. Kelsen, Hans, 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Penerjemah Raisul Muttaqien,
Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Kelsen, Hans, 2007, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Kelsen, Hans 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif
Prinsip-Prinsip Teoritis untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, Penerjemah Nurulita Yusron, Bandung: Nusamedia.
M. Nurung, 2006, Notaris Tidak Tepat Dijadikan Saksi Hukum Perdata, Majalah Renvoi 12 Edisi Mei.
Ranuhandoko, I.P.M., 2003, Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Tobing, G.H.S. Lumban, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Copyright (c) 2025 Putri Kaliandra H, R. Ismala Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







