Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Dalam Masa Covid-19 Bagi Narapidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang)
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak menghilangkan harkat kemanusiaan yang dimiliki, sehingga posisinya sebagai narapidana tidak menghalangi dirinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Ketentuan ini kemudian menjiwai hadirnya sistem pemasyarakatan dengan seperangkat instrument hukum yang menyertainya, termasuk sistem pembinaan yang diejawantahkan dalam bentuk program asimilasi. Sebagai bagian dari sistem pembinaan narapidana, pelaksanaan asimilasi mendapati tantangan di masa pandemi Covid-19. Berangkat dari uraian di atas, peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian terkait dengan pelaksanaan asimilasi di masa pandemi covid 19 dengan meletakkan locus penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Mengetahui proses pemberian asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang; 2) Mengetahui dampak yang dihasilkan dari adanya pemberian asimilasi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang mendasarkan penelitian pada temuan temuan yang terdapat di lapangan, sehingga pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini pertama, pelaksanaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Dengan berdasar pada sumber hukum tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang telah memberikan sebanyak 533 hak asimilasi kepada Narapidana. Kedua, pemberian asimilasi yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 selanjutnya membawa dampak positif dan dampak negatif sekaligus.
Downloads
Copyright (c) 2022 Dwi Seno Wijanarko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.