Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya
Abstract
Pembuktian merupakan aspek paling krusial dalam proses peradilan pidana karena menentukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 126/Pid.B/2022 menjadi salah satu putusan penting yang mengadili perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian mencapai Rp 11,8 miliar, sehingga menarik untuk dianalisis dari sisi kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana majelis hakim menilai dan mempertimbangkan alat bukti dalam perkara tersebut serta kesesuaiannya dengan asas-asas hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-analitis, menggunakan sumber data utama berupa salinan resmi putusan pengadilan dan sumber data sekunder berupa KUHAP, UU TPPU, literatur hukum acara pidana, serta jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk stelsel), dengan menggunakan keterangan saksi, alat bukti surat, bukti transfer, dan printout rekening yang saling bersesuaian untuk membentuk keyakinan. Pertimbangan hakim mencerminkan penerapan asas praduga tak bersalah, asas in dubio pro reo, asas legalitas, dan prinsip due process of law, sehingga putusan yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi rasa keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Downloads
References
Creswell, J. (2017). Qualitative Inqury Research Design Choosing Among Five Approaches.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Mixed Methods Procedures. In Research Defign: Qualitative, Quantitative, and Mixed M ethods Approaches.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research Design?: Qualitative, Quantitative, and A Mixed-Method Approach. In SAGE Publication. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3
Donald, H. L. T., . D., Rini, N. S., & Fathony, A. (2023). Analisis Juridis terhadap Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor?:1240/Pid.Sus/2022/PN. Tng dan Putusan Nomor: 576/ Pid,Sus/2022/PN. Blb.). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 507. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.507-522
Fithroh, M., Anfal, S., & Mulyani, I. T. (2025). Analisis yuridis dan strategi penanggulangan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 352–365.
Irwan, T. (2021). Implementasi Upaya Pemulihan Aset Korban Kejahatan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang Dalam Kasus First Travel. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(4), 698–719. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2223
Ishtiaq, M. (2019). Book Review Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage. English Language Teaching, 12, 40. https://doi.org/10.5539/elt.v12n5p40
Joshua, M., & Rahaditya, R. (2024). Quo Vadis Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Pemenuhan Keadilan Terhadap Korban. Unes Law Review, 6(4), 10089–10098. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Kurniawan, W. R., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 688–698. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8900
Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70–87.
Nababan, I. A. (2025). Tinjauan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 (Studi Kasus Indra Kenz melalui platform aplikasi Binomo). Jurnal UNIERA, 5(2), 241. https://doi.org/10.1016/j.xaor.2025.03.002
Nurohim, H. (2025). Telaah Kritis terhadap Penerapan Hukum Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum, IX(1), 329–336.
Pandiangan, F. (2025). Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022). Journal Profile Hukum Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan, 3(1762), 101–110. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JPH/article/view/3554
Pencucian, P., & Dengan, U. (2024). Putusan Ne Bis in Idem dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Corruption. Yustisia Tirtayasa, 4(1).
Ruspian. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250 K/PID.SUS/2018). Jurnal Ilmiah Metadata, 05(01), 53–64.
Trisnawati, D. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Onlineberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 2(9), 1991–2006.
Copyright (c) 2025 Ariel Alexander, Boy Gabriel Yohanes Simarmata, Dyo Ganda Siadari, Michelle Evelyn Marpaung, Patrisia Tanwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







