Implementasi PP No. 47 Tahun 2012 dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan pada PT. Pembangunan Jaya Ancol
Abstract
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban bagi perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 dan diatur lebih lanjut dengan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib menganggarkan sebagian keuntungan perusahaan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kontribusi dalam pengembangan ekonomi, sosial maupun lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan untuk mengetahui bagaimana penerapan PP No. 47 Tahun 2012 dalam pelaksanaan CSR pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Dalam penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif digunakan data primer berupa hasil wawancara dengan manajemen PT. Pembangunan Jaya Ancol.Tbk, yang berlokasi Jl. Lodan Timur No. 7, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di samping itu sebagai penunjang dalam menjawab rumusan masalah diperlukan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan berupa UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Laporan Tahunan PT Jaya Ancol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk merupakan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007, karena perusahaan ini menjalankan kegiatan di bidang Pembangunan (Real Estate) dan Jasa Konsultasi Bidang Perencanaan dan Pembangunan serta di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata (Rekreasi), Perhotelan dan Sarana Olahraga. Penyelenggaraan CSR di PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dilakukan berdasarkan keputusan Direksi No: 604/DIRPJA/X/2014 dengan sasaran perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dengan mencanangkan: Economic Performance, Social Performance, dan Environmental Performance sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Tanggungjawab Sosial dan lingkungan pada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tahun 2017 telah terealisasi berupa pemberian dana perseroan bagi kepentingan masyarakat di sekitar perusahaan yaitu Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, Sunter Agung, dan Pademangan Timur yang diwujudkan dalam proyek pembangunan masjid, pembangunan dan fasilitas sekolah serta fasilitas kesehatan dan sosial.
Downloads
Copyright (c) 2022 Henni Wijayanti, Tomi Hidayatullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.