Peran Strategis Polres Sleman dalam Penanggulangan Kejahatan Jalanan (Klitih): Pendekatan Preventif, Represif, dan Rehabilitatif

  • Zainal Mustafa Universitas Ahmad Dahlan
  • Lukman Hakim Universitas Ahmad Dahlan
Keywords: Klitih, Kejahatan Jalanan, Polres Sleman, Peran Polisi, Penanggulangan Kejahatan

Abstract

Abstrak dibuat dalam dua bahasa, Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan strategi Polres Sleman dalam menanggulangi kejahatan jalanan yang dikenal sebagai klitih di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Klitih sebagai bentuk juvenile delinquency telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat sifatnya yang spontan, brutal, dan seringkali tanpa motif jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber kunci (personel Polres Sleman, masyarakat, dan tokoh masyarakat), observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Sleman menjalankan peran strategis melalui pendekatan tiga pilar: preventif (patroli rutin, sosialisasi, program "Ibu Memanggil"), represif (penegakan hukum), dan kolaboratif (kerja sama dengan instansi daerah dan komunitas). Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait. Kendala utama adalah keterbatasan personel, perlindungan hukum bagi pelaku anak di bawah umur, dan dinamika sosial teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan holistik dan integratif yang memadukan aspek keamanan, hukum, dan sosial merupakan kunci efektivitas penanggulangan klitih.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, B. R. (2024). Pemikiran Anthony Giddens: Analisis Perspektif Teori Strukturasi. Universitas Negeri Yogyakarta.
Bait, D. L. (2022). Penegakan Hukumtindak Pidana Klitih Yang Merupakan Kejahatan. Jurnal Riset Hukum Dan Pancasila Pusat Riset Hukum Pancasila, 2(1), 1–9.
Fuadi, A., Mutiβ, T., & Hartosujono, H. (2019). Faktor-faktor determinasi perilaku klitih. Jurnal Spirits, 9(2), 88–98.
Gulo, W. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hardani, S. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Politeknik Medica Farma Husada Mataram: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Hartanto. (2022). Klitih Sebagai Bentuk Kejahatan Disertai Kekerasan (Extraordinaryjuveniledeliquency). Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 5(2), 1–9.
Hidayat, N., & Hidayat, M. (2023). Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya). Legal Journal of Law, 2(1), 63–78.
Moleong. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung?: PT. Remaja Rosda karya.
Mursal, M., Affan, I., & Mukidi, M. (2024). Peranan Polisi Dalam Pembinaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Pidie). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 83–95.
Nurisman, E. (2022). Analisis penegakan hukum pidana kejahatan klitih dan anarkisme jalan oleh remaja. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 415–428.
Pratama, R., Sumantri, S. H., & Widodo, P. (2023). Peran Polres Magelang Pada Penanganan Kasus Klitih Dalam Menjaga Keamanan Nasional. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 501–511.
Purnomo, H. D. (2019). Peran Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 14(1), 34–43.
Purwadi, P., Supriyanto, A., & Saputra, W. N. E. (2019). Pelatihan Remaja Anti Klitih pada Siswa SMP Muhammadiyah 2 Kalasan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagimu Negeri: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).
Salim. (2012). Metodologi Penelitian Jualitatif, konsep dan aplikasi dalam ilmu sosial, keagamaan dan pendidikan. Bandung: Cipusakata media.
Septiani, I. D., & Zuhdy, M. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Klitih yang Disertai Kekerasan Diwilayah Hukum Kabupaten Bantul. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(2), 108–116.
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif Dan R&D. Alfabeta.
Taena, M., & Yusuf, H. (2025). Kejahatan Jalanan (Street Crime): Pendekatan Kriminologi Dalam Penanggulangannya Di Jakarta. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9667–9674.
Tauhid, H. (2024). Tantangan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Premanisme pada. Jurnal USM, 8(2), 1–11.
Wijanarko, A. (2021). Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta. Jakarta?: Eralangga.
Yani, F., Kartika, F. B., Darmayanti, E., Ihsan, M., Tarigan, E. K., & Balya, T. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Jalanan (Begal) Di Desa Klumpang Deli Serdang. Warta Dharmawangsa, 17(3), 1081–1093.
Published
2025-11-20