Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Mengandung Unsur Tindakan Pura-Pura
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kekuatan hukum akta jual beli tanah yang mengandung unsur tindakan pura-pura. Penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selain itu juga merujuk pada literatur, dan kamus hukum guna memperoleh data sekunder. Wawancara juga dilakukan sebagai salah satu bentuk bahan non hukum sebagaimana merupakan bahan pelengkap untuk memberikan petunjuk dan penjelasan yang relevansi dengan topik penelitian. Adapun data penelitian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan preskriptif permasalahan hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum akta jual yang mengandung unsur tindakan pura-pura pada kasus yang dibahas dan diteliti yakni ketiga akta jual beli hak atas tanah yang dibuat dihadapan PPAT ASC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah mencederai unsur kepastian hukum sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan pejabat pembuat akta tanah. Mengingat dengan adanya akta jual beli berarti memberikan kedudukan yang sama antar subyek hukum yang terlibat terkait kepastian dalam bentuk prestasi hingga penetapan sanksi jika ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati. Namun pada ketiga akta jual beli oleh PPAT ASC tidak terdapat pelaksanaan prestasi, tidak adanya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian yang mengikat mereka. Secara jelas tidak pernah terjadi perbuatan hukum sebagaimana ternyata dalam akta sehingga dapat dikatakan bahwa sejak awal perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Downloads
Copyright (c) 2022 Andi Mulia Wahyuni, Hasbir Paserangi, Kahar Lahae
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.