Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda Atas Tanah
Abstract
Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dengan tujuan untuk melakukan, mengembangkan/menguji suatu kebenaran dari suatu pengelahuan yang dilakukan secara metodologi dan sistematis. Yang maksud dengan metodologi adalah menggunakan metode-metode yang bersifat ilmiah. Sedangkan yang dimaksud sistematis adalah sesuai dengan pedoman atau aturan penelitian yang berlaku untuk kerja ilmiah
Downloads
Copyright (c) 2022 Agus Setia Wahyudi, Muhammad Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.