Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda Atas Tanah

  • Agus Setia Wahyudi Universitas Narotama Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
  • Muhammad Saleh Universitas Narotama Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: pertanggungjawaban, badan pertanahan nasional, hak milik ganda, tanah

Abstract

Proses sertifikat tanah merupakan sebuah proses sistematis dimana proses ajudikasi yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama  kali,  meliputi  pengumpulan  dan  penetapan  kebenaran  data  fisik  dan  data  yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya adalah salah satu proses di dalamnya, ketika dalam proses ajudikasi terdapat masalah dalam penanganannya, seperti adanya  ketidakakuratan baik itu data fisik ataupun data yuridis maka akan mengganggu secara keseluruhan proses pensertifikatan tanah. Proses ajudikasi yang merupakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, merupakan sebuah proses yang penting karena kebenaran data fisik dan data yuridis adalah yang utama agar tidak terjadi masalah pada sertifikat yang timbul dikemudian hari. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dengan tujuan untuk melakukan, mengembangkan/menguji suatu kebenaran dari suatu pengelahuan yang dilakukan secara metodologi dan sistematis. Yang maksud dengan metodologi adalah menggunakan metode-metode yang bersifat ilmiah. Sedangkan yang dimaksud sistematis adalah sesuai dengan pedoman atau aturan penelitian yang berlaku untuk kerja ilmiah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-18