Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia
Abstract
Fenomena penggunaan nominee arrangement atau perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia masih marak terjadi, terutama dalam konteks investasi asing dan penghindaran pembatasan kepemilikan saham oleh pihak tertentu. Meskipun praktik ini sering digunakan sebagai strategi bisnis, secara yuridis perjanjian nominee menimbulkan problematika hukum karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan keabsahan kepemilikan dalam sistem hukum perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pengaturan nominee shareholder dalam sistem hukum perseroan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta relevansinya terhadap asas-asas hukum perusahaan seperti good corporate governance dan legal certainty. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai nominee shareholder belum diatur secara eksplisit dalam UUPT, namun berdasarkan asas kepribadian hukum perseroan dan prinsip kepemilikan sah atas saham, praktik tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata tentang sebab yang halal serta prinsip bona fide ownership. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang tegas dan sistem pengawasan yang transparan untuk mencegah penyalahgunaan nominee arrangement yang berpotensi mengaburkan struktur kepemilikan dan pertanggungjawaban hukum dalam Perseroan di Indonesia.
Downloads
References
Dewi, S. (2021). Transparansi kepemilikan saham di Indonesia: Tinjauan beneficial ownership. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Financial Action Task Force. (2012). International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation (FATF recommendations). FATF.
Harsono, D., & Ali, M. (2019). Hukum perusahaan di Indonesia: Teori dan praktik. RajaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. (n.d.). Pasal 1320.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. (n.d.). Pasal 1337; Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Sip/1991.
Mumpuni, M. I. (2023). Kepastian hukum pengaturan risalah RUPS secara telekonferensi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas [Skripsi, Universitas Islam Indonesia].
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Sari, P. (2018). Pengantar hukum perusahaan di Indonesia. Bumi Aksara.
Subekti, R. (1996). Hukum perjanjian. Intermasa.
Subekti, R. (2020). Corporate law reform in Indonesia: Issues and challenges. Indonesian Law Review.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Widyatmoko, H. (2017). Hukum perusahaan dan kontrak bisnis (Edisi revisi). Gramedia Pustaka Utama.
World Bank. (2022). Investment climate in Indonesia: Legal certainty and protection. World Bank Publications.
Copyright (c) 2025 Felicia M. Himawan, Airlangga Dewabrata, Jesica Christi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







