Potensi Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Publik Atas Keputusan Yang Dipengaruhi Output Kecerdasan Buatan (AI) Generatif
Abstract
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam administrasi publik di Indonesia semakin pesat seiring digitalisasi layanan pemerintahan, seperti penyaluran bantuan sosial, perizinan usaha berbasis OSS-RBA, dan integrasi data melalui Satu Data Indonesia (OECD, 2019). Meskipun memberikan efisiensi, AI juga membawa risiko kesalahan keluaran yang dapat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan menimbulkan tanggung jawab hukum pejabat publik, seperti Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) (Hadjon, 2011; Busuioc, 2021; Calo & Citron, 2021). Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kesalahan keluaran AI dapat melanggar AUPB dan menyebabkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 17 UU No. 30/2014 dan Pasal 1365 KUHPerdata (Ridwan, 2018; Indroharto, 2014). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan data empiris dari laporan Ombudsman RI mengenai maladministrasi bantuan sosial (Ombudsman RI, 2022; 2023). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan AI berpotensi melanggar asas kecermatan, kepastian hukum, kesetaraan, dan larangan penyalahgunaan wewenang (Yuliandri, 2017; Ridwan, 2018). Penggunaan AI tanpa pengawasan manusia bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sementara kelalaian pengawasan AI berpotensi menjadi kelalaian administratif dalam OOD (Basah, 2012; Indroharto, 2014). Penelitian ini merumuskan model AI Due Process for Public Administration (AIDP-PA), yang mencakup klasifikasi risiko, audit algoritmik, pengawasan manusia, dan hak koreksi warga (Rudin, 2019; Alon-Barkat & Busuioc, 2024). Model ini diharapkan dapat memperkuat regulasi AI di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2025 Reny Herawaty, Annisa Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







