Penerapan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Untuk Kemudahan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Janson Pangaribuan Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Safuan Safuan Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
  • Musa Musa Universitas Jayabaya, Jakarta, Indonesia
Keywords: sistem; LPSE; pengadaan barang dan jasa

Abstract

Sekarang ini dunia usaha wiraswasta cukup diminati oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satu wiraswasta yang cukup banyak diminati oleh masyarakat umum yaitu wiraswasta bidang pengadaan barang dan jasa atau sering disebut kontraktor atau pemborong. Salah satu alasan yang menguatkan selain pendapatannya yang mengiurkan serta terutama dapat memiliki net working dengan pejabat-pejabat baik itu di Pemda, BUMN maupun di Pemerintahan Pusat seperti lurah, camat, kasudin, walikota, general manager bumn, dirjen bahkan metri sekalipun dan sebagainya. Dan sekarang ini kemudahan-kemudahan dalam mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dikembangkan oleh LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) yaitu lembaga pemerintah non kementrian yang dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  Melalui penerapan system e-procurutment dan e-catalog yang berada dalam satu system yaitu LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) yang mana system LPSE ini jika penyedia barang atau peserta sudah mendaftar maka sudah dipastikan dapat mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia. Namun dibalik kemudahan-kemudahan yang di berikan ada juga kekurangan-kekurangan dari sistem LPSE ini salah satunya tingkat kelalaian yang sangat tinggi, dari kekurangan inilah panitia pengadaan dapat menciptakan fraud dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ini. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini secara teoritis adalah salah satunya  dapat sebagai bahan pertimbangan untuk dimiliki oleh penyedia dan panitia barang untuk bekerja lebih professional menjalankan peraturan-praturan serta prinsip-prinsip LPSE yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010, serta tujuan secara praktis diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecurangan. Oleh karena itu untuk metode penelitian penulis menggunakan pendekatan yuridis normative dimana menurut penulis harus ditegakkannya peraturan yang sudah dibuat. Sehingga kemudahan yang diuraikan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di sistem LPSE ini diharapkan prinsip-prinsip LPSE dapat berjalan dan tujuan utama LKPP untuk menekan angka KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-21