Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Denda Keterlambatan Proyek
Abstract
Penjatuhan denda keterlambatan (liquidated damages) merupakan mekanisme hukum yang lazim digunakan dalam kontrak konstruksi di Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan pekerjaan. Namun dalam praktiknya, denda sering diterapkan secara otomatis tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas, yaitu prinsip yang mewajibkan adanya keseimbangan antara pelanggaran, tingkat kesalahan, dan beban sanksi yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara teori asas proporsionalitas dan praktik penjatuhan denda di Indonesia, serta merumuskan kerangka evaluasi yang lebih adil dan selaras dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penjatuhan denda keterlambatan proyek berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, standar kontrak internasional FIDIC, serta putusan penyelesaian sengketa. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda di Indonesia cenderung bersifat rigid dan formalistik, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama dalam kasus keterlambatan yang terjadi secara bersamaan (concurrent delay) atau yang dipicu oleh pengguna jasa. Dengan mengadopsi penerapan asas proporsionalitas, penjatuhan denda dapat dilakukan secara lebih adil, rasional, serta selaras dengan tujuan kontrak sebagai instrumen keseimbangan kepentingan para pihak.
Downloads
References
Adhiputra, Mhd. R. (2016). Analisis faktor penyebab keterlambatan proyek konstruksi jalan tol. Jurnal Hasil Riset.
Alshboul, O., Shehadeh, A., Mamlook, R. E. Al, Almasabha, G., Almuflih, A. S., & Alghamdi, S. Y. (2022). Prediction liquidated damages via ensemble machine learning model: Towards sustainable highway construction projects. Sustainability (Switzerland), 14(15), Article 9303. https://doi.org/10.3390/su14159303
Aragon, A. N. (2019). Liquidated damages: An analysis of their use and effectiveness. Construction Management.
Boy, W., Erlindo, R., & Fitrah, R. A. (2021). Faktor-faktor penyebab keterlambatan proyek konstruksi gedung kuliah pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Rivet, 1(1). https://doi.org/10.47233/rivet.v1i01.231
Eggleston, B. (2009). Liquidated damages and extensions of time in construction contracts. Wiley-Blackwell.
Ginting, D. P. S., & Pontan, D. (2021). Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek konstruksi jalan tol. Prosiding Seminar Intelektual Muda, 2(2). https://doi.org/10.25105/psia.v2i2.10328
Indra Khaidir. (2019). Faktor penyebab keterlambatan pelaksanaan proyek konstruksi di Sumatera Barat. Jurnal Rekayasa, 8(1). https://doi.org/10.37037/jrftsp.v8i1.22
Keating, D. (2016). Keating on construction contracts. Sweet & Maxwell.
Keating, S. (2022). Keating on construction contracts. Sweet & Maxwell.
Lestari, F., Oktarina, D., & Fadilasari, D. (2022). Evaluasi faktor-faktor penyebab keterlambatan pelaksanaan proyek konstruksi (Studi kasus pada pekerjaan pembangunan gedung lanjutan SMPN 39 Bandar Lampung). Kolaborasi, 2(1).
Li, W., Huang, S., Huang, K., Qi, Y., & An, H. (2024). The pricing and sourcing strategies of competitive retailers under supply disruption in the presence of liquidated damages. Computers & Industrial Engineering, 187, Article 109782. https://doi.org/10.1016/j.cie.2023.109782
Lirawati, L. A. M. (2021). Analisis faktor keterlambatan proyek konstruksi bangunan gedung. Jurnal Teknik: Majalah Ilmiah Fakultas Teknik UNPAK, 21(2). https://doi.org/10.33751/teknik.v21i2.3282
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Megawati, L. (2021). Analisis faktor keterlambatan proyek konstruksi bangunan gedung. Jurnal Teknik: Majalah Ilmiah Fakultas Teknik.
Murdoch, J., & Hughes, W. (2008). Construction contracts: Law and management. Routledge.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2021).
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/94751/perpres-no-16-tahun-2018
Society of Construction Law. (2017). Delay and disruption protocol. Society of Construction Law.
Subekti. (2001). Hukum perjanjian. Intermasa.
Tridimas, T. (2006). The general principles of EU law. Oxford University Press.
Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa konstruksi. (n.d.).
Copyright (c) 2026 Husni Munawar Sutardi, Sami’an Sami’an, Sarwono Hadjomuldjadi, Ganis Vitayanty Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







