Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Elektronik dengan Menerapkan Penyesuaian Bahasa Hukum dalam Platform Digital
Abstract
Terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah sebagai bentuk jaminan atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia khususnya bagi konsumen. Keterbatasan informasi yang disediakan oleh pelaku usaha dalam perjanjian elektronik platform digital seringkali konsumen dihadapkan pada persoalan ketidakmengertian ataupun ketidakjelasan dalam penggunaan Bahasa hukum yang komplek dan tidak komunikatif, sehingga perjanjian baku yang disediakan pelaku usaha berlaku secara sepihak dan konsumen harus menerima serta menandatangani tanpa tawar menawar lagi atau take it or leave it. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penyesuaian Bahasa hukum dalam platform digital guna meningkatkan pemahaman dan perlindungan konsumen bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisi terhadap ketetuan peraturan perunfdang-undangan yang relevan, serta studi kasus dari beberapa platform digital popular di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunaan Bahasa hukum yang sederhana, transparan dan kontekstual dalam perjanjian elektronik dapat melindungi konsumen dalam mempekuat asas konsensualisme dalam Hukum Perdata. Sehingga dalam penelitian ini diperlukan adanya standar kebahasaan dalam perjanjian eletronik dalam platform digital yang mudah dipahami dan tidak mengurangi kekuatan hukumnya.
Downloads
References
Adeflika. (2024). Wajibkah membuat kontrak dalam dua bahasa jika melibatkan pihak asing? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-membuat-kontrak-dalam-dua-bahasa-jika-melibatkan-pihak-asing--lt4dd480ffe6cb1/
Ajeng, A. T. (2017). Tinjauan hukum perjanjian jual beli melalui e-commerce (Skripsi sarjana).
Effendy, E. E., & Hanifah, G. (2025). Keabsahan perjanjian elektronik yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Notary Journal, 5(1). https://doi.org/10.19166/nj.v5i1.8241
Fausi, A., & Karim, M. (2025). Hukum perjanjian elektronik dalam e-commerce: Studi kasus Shopee di Indonesia. Journal of Islamic Business Law, 9(1).
Hadrian, E., & Wangsalegawa, T. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam transaksi hutang piutang di Indonesia: Tantangan dan solusi menghadapi fenomena gagal bayar. Jurnal Siber Multi Disiplin, 3(2). https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i2.528
Kadek Apriliani. (2025). Keabsahan perjanjian waralaba secara digital. Jurnal Yusthima, 5(1). https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11489
Nugroho, S. S., Sarjiyati, A. T. H., & Farkhani, F. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka.
Sadad, A. (2018). Perlindungan hukum terhadap transaksi e-commerce Lovebird berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurnal USM Law Review, 1(2). https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2250
Saefudin Junior, F. R., & Sukma Muliya, L. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait informasi yang tidak sesuai ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4950
Salim, H. S. (2006). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Sheilindry, I. (2021). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kontrak bisnis elektronik atas pemegang hak merek dagang. Simbur Cahaya. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1317
Syafdinan, D. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban crypto dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurnal Panorama Hukum, 8(2). https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9178
Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, A. U. (2024). Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2376
Zamroni, M. (2020). Penafsiran hakim dalam sengketa kontrak: Kajian teori dan praktik pengadilan. Scopindo Media Pustaka.
Copyright (c) 2026 Retno Catur Kusuma Dewi, Anik Tri Haryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







