Pelaksanaan Perubahan Sertipikat Analog ke Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah melakukan transformasi digital dalam berbagai sektor pelayanan publik, termasuk administrasi pertanahan melalui penerapan sertipikat tanah elektronik. Sistem sertipikat analog yang berbentuk fisik dinilai memiliki berbagai kelemahan, seperti risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen, sehingga diperlukan inovasi sistem yang lebih aman dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perubahan sertipikat analog ke sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan perubahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengkaji penerapan aturan hukum dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perubahan sertipikat analog ke sertipikat elektronik dilaksanakan melalui beberapa tahapan administratif, yaitu pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, alih media data, hingga penerbitan sertipikat elektronik dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 19 hari kerja. Faktor utama yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk melakukan perubahan adalah aspek keamanan dokumen, kemudahan akses digital, pengalaman kehilangan dokumen fisik, serta informasi dari sosialisasi yang dilakukan oleh BPN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sertipikat elektronik di Kabupaten Sleman berjalan cukup efektif dan memiliki potensi besar dalam meningkatkan kepastian hukum, efisiensi administrasi, serta kualitas pelayanan pertanahan di era digital.
Downloads
References
Bahfein, S., & Alexander, H. B. (2025, October 26). Setahun Prabowo-Gibran, 5,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Terbit. Retrieved from https://www.kompas.com/properti/read/2025/10/20/141438221/setahun-prabowo-gibran-55-juta-sertifikat-tanah-elektronik-terbit
Brilian, A. P. (2025, October 26). 120 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar per 2024. Retrieved from https://www.detik.com/properti/berita/d-7712801/20-juta-bidang-tanah-sudah-terdaftar-per-2024
Dewantara. (2025). Perlindungan Data dan Keamanan Siber pada Sertipikat Elektronik. Jurnal TI Dan Hukum, 3(1), 22.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Mariam, S. (2021). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Kajian Yuridis. Jakarta: Prenadamedia Group.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun, 2023. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. , (2023).
Peraturan Nomor, 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. , (1997).
Peraturan Pemerintah Nomor, 18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. , (2021).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor, 95. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. , (2018).
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2013). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: FH UI.
Sulaiman. (2022). Kelemahan Sertipikat Analog dalam Sistem Pertanahan. Jurnal Hukum Agraria, 5(2), 78.
Undang-Undang, R. I. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. , (1945).
UUPA. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. , (1960).
Copyright (c) 2026 Novi Yanti, Erna Sri Wibawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







