Implementasi Prinsip Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia
Abstract
Penghentian penuntutan terhadap perkara tipikor yang dilakukan oleh lembaga kejaksaan mendasarkan pada keadilan restorative (restorative justice). Dalam keadilan restoratif sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tidak menghilangkan penderitaan yang dialami oleh korban sehingga dalam prakteknya, dibutuhkan alternatif lain atau pendekatan lain untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dengan cara melakukan atau menggunakan penyelesaian non litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu pendekatan keadilan restoratif akan digunakan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya di bawah Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta) dengan syarat uang tersebut dikembalikan kepada negara. Alasan perkara tindak pidana korupsi dapat dihentikan dengan menggunakan restorative justice adalah biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dapat melebihi Rp. 50.000.000,-,. Dari latar belakang di atas timbul beberapa permasalahan yang menarik untuk dilakukan kajian yaitu, Bagaimana penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan ?., Sejauhmanakah efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tentunya tidaklah mudah dilaksanakan, Kejaksaan harus membuat regulasi kembali agar dasar penghentian penuntutan perkari tipikor menjadi kuat. Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tidak menjelaskan secara spesifik penghentian perkara dalam kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga harus membuat standar operasional prosedur penghentian perkara tindak pidana korupsi agar pelaksanaannya benar benar sesuai dengan tujuan hukum yaitu menegakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Efektifitas konsep restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan menggunakan konsep restorative justice dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek tujuan pemidanaan dan aspek kemanfaatan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Maman Budiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.