Pertanggungjawaban Pidana Notaris terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual: (Studi Putusan MA Nomor 1209 K/Pid/2022)

  • Ainun amallia Universitas Pancasila
  • Edy Tarsono Universitas Pancasila
  • Ali Abdullah Universitas Pancasila
Keywords: Notaris, Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Tanda Tangan, Akta Kuasa Menjual

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga setiap proses pembuatannya harus memenuhi ketentuan formal dan material yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 ayat (1) huruf a dan m UUJN menegaskan kewajiban notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta membacakan dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi. Menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana pemalsuan akta kuasa menjual dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah ketentuan dalam UUJN dan KUHP khususnya Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pendekatan kasus (case approach), dengan menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris Madiyana Herawati, S.H., Sp.N. terbukti secara sah dan meyakinkan membuat empat Akta Kuasa Menjual tanpa kehadiran penghadap serta menggunakan tanda tangan palsu atas nama pemberi kuasa (Suratinah). Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dapat disimpulkan bahwa pembuatan akta kuasa menjual tanpa kehadiran penghadap dan dengan tanda tangan palsu telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Notaris dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022 terbukti bertindak dengan kesengajaan (dolus) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addy, Z., & Karianton. (2020). Screening Your Tax Case & Measure Your Position Persiapan Sebelum Membawa Kasus Pajak Ke Pengadilan Pajak. Deepublish.

Adjie, H., Fatimah, U. D., & Pra, G. I. A. (2024). Kewenangan & Peran Penting Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Transplantasi Organ Tubuh Manusia. Guepedia.

Amalia, M., Gani, S., Triyono, S., Hartawan, H., & Upara, A. R. (2025). Hukum Pidana: Asas-Asas, Teori, dan Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Amsori, Nugroho, M. A., & Nuruzzaman, F. F. (2025). Mengenal Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Penerbit KBM Indonesia.

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Legislasi Hukum Pidana. Kencana.

Baidi, R. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan. PT. RajaGrafindo Persada.

Budiani, F. (2025). Akta Kuasa Menjual/Membeli: Solusi Legal dalam Transaksi Properti. https://notarisfitribudiani.com/akta-kuasa-menjual-membeli-solusi-legal-dalam-transaksi-properti

Churniawan, E. (2025). Teori Hukum: Konsep dan Aplikasi dalam Analisis Ilmiah. Sada Kurnia Pustaka.

Djaja, B. (2024). Legal Preneurship. Damera Press.

Efendi, A. (2021). Ilmu Hukum. Prenadamedia Group.

Faiki, L. O. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Mata Kata Inspirasi.

Fatkurohman, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1270 K/Pid/2014). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Hadrian, E., & Hakim, L. (2024). Pendidikan Latihan & Kemahiran Hukum (PLKH) Perdata Teori dan Praktik Berikut Contoh-Contoh Suratnya. Deepublish.

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar bagi Mahasiswa. Deepublish.

Hamzah, A. (2018). Delik-Delik Tertentu (Kejahatan Jabatan) (2nd ed.). Sinar Grafika.

Harefa, A. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak.

Hiariej, E. O. S. (2022). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka.

Ibrahim, J. (2022). Buku Ajar Metodologi Penelitian Kesehatan. Penerbit NEM.

Ilmar, A., Hamid, A., & Imran, A. A. (2024). Perjanjian Kerjasama Antara Bank dan Notaris Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Tohar Media.

Indirayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Notaris sebagai Korban Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Putusan No. 249/Pid.B/2020/PN.Ptk). Indonesian Notary, 4(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], Pasal 1868 (2008).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 (2014).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a (2014).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat (1) (2014).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 44 ayat (2) (2023).

Joesoef, I. E. (2022). Hukum Perjanjian (Asas, Teori, & Praktik). PT Citra Aditya Bakti.

Kie, T. T. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Laritmas, S., & Rosidi, A. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media.

Lesmana, S. J. (2024). Sosiologi Hukum Indonesia. Berkah Aksara Cipta Karya.

Makanoneng, D. (n.d.). Cacat Kejiwaan sebagai Alasan Penghapus Pidana. Lex Crimen, V(4), 131.

Malik, D. A. (2020). Perlukah Guru Dilindungi: Suatu Tinjauan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Guepedia.

Mandagi, S., Kermite, J. A., & Tampi, B. (2021). Pemidanaan Percobaan Kejahatan dalam Delik Aduan. Lex Crimen, X(13), 35.

Pasaribu, C. M., Taroreh, H., & Pinasang, B. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pemalsuan Surat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Polewali Nomor 45/Pid.B/2018/PT.Pol). Lex Privatum, IX(13), 200.

Prasetyo, A. (2023). Kepastian Hukum, Putusan Bertentangan dan Independensi Hakim. In Hukumonline Stories. http://www.hukumonline.com/stories/article/lt64c5dfeb2d1ea/kepastian-hukum--putusan-bertentangan-dan-independensi-hakim/

Purnomo. (2024). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Notaris terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik (Studi pada Perkara: Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg). Universitas Islam Sultan Agung.

Rachmadsyah, S. (2025). Kuasa Umum atau Kuasa Khusus? In Si Pokrol.

Rahim. (2022a). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian: Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.

Rahim, M. I. F. (2022b). Jaksa Dr. Ibnu: Catatan 3 Tahun Menuntut (Edisi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi). Humanities Genius.

Salim HS, H., Abdullah, H., & Wahyuningsih, W. (2023). Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika.

Simanjuntak, N. (2024). Tanggungjawab Negara tentang Penetapan Tindak Pidana dan Persamaan Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana (Indonesia Poskolonial). Penerbit Alumni.

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2020). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Kepel Press.

Subawa, M., Giri, N. P. N. S., & Hermanto, B. (2024). Kapita Selekta dan Filsafat Ilmu Hukum Kenotariatan Kontemporer Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.

Subekti, R. (2010). Hukum Pembuktian (17th ed.). Pradnya Paramita.

Syarief, E. (2021). Sengketa Antarorgan Perseroan: Perspektif Teori, Praktik dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Sinar Grafika.

Syuryani. (2024). Hukum Acara Perdata. CV Gita Lentera.

Tarihoran, C. (2025). 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus. In Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

Wibowo, K. T., & Putra, A. R. P. (2021). Obstruction of Justice vs Perlindungan Hukum Terhadap Notaris. PT Cipta Gadhing Artha.

Wibowo, T. Y. W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Atas Kegagalan Bangunan dari Penyedia Barang-Jasa. Jejak Pustaka.

Widjaja, J. D., & Subagyono, B. S. A. (2025). Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang dengan Kuasa Menjual sebagai Jaminan Hutang. Zifatama Jawara.

Published
2026-04-04