Penyitaan Aset Digital (Crypto) Tersimpan dalam Cold Wallet dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN TNG)

  • Ahmad Kurniawan Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Atep Abdurofiq Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Penyitaan aset digital, Cryptocurrency, Cold wallet, Pencucian uang, Forensik blockchain

Abstract

Permasalahan penelitian ini berangkat dari semakin meluasnya penggunaan aset digital (cryptocurrency) dalam tindak pidana pencucian uang, namun mekanisme penyitaan yang diatur dalam hukum positif Indonesia belum mampu menjangkau karakteristik aset digital, khususnya ketika aset tersebut tersimpan dalam cold wallet. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kendala penyitaan aset kripto dalam cold wallet dan menjelaskan urgensi pembaruan regulasi serta paradigma hukum acara pidana agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum acara pidana, aset digital, teknologi blockchain, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi khusus penyitaan aset kripto dalam cold wallet belum efektif meskipun secara formil sah menurut KUHAP, dan dapat menyebabkan ketidakharmonisan antara kebutuhan penegakan hukum dengan batasan normatif yang ada, karena aparat tidak dapat mengakses aset tanpa private key dan tidak memiliki pedoman teknis penyitaan aset digital. Penyitaan aset kripto dalam cold wallet menghadapi hambatan teknis dan yuridis akibat ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHAP serta keterbatasan akses terhadap private key, sehingga diperlukan pembaruan paradigma dan regulasi yang mencakup aspek normatif, kelembagaan, dan teknologis guna menjamin efektivitas pemulihan aset, kepastian hukum, dan keadilan di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggun, L. (2022). Perkembangan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) di masa pandemi COVID-19. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Arianto, A. F. (2024). Peran lembaga penegak hukum dalam proses perampasan aset. Jurnal USM Law Review.

Azharie, A. (2023). Pemanfaatan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. Lex Aeterna Law Journal.

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan berdasarkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis bangsa. DIH: Jurnal Ilmu Hukum.

Hardiyanto, N., Rafdinal, W., & Juniarti, C. (2023). Financial technology in the new era: Cryptocurrency. Madza Media.

Harun, M., & Imran, S. Y. (2025). Crypto crime: Rekonstruksi kualifikasi tindak pidana pencucian uang dalam era digital hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Hukum.

Hermanto, H., & Fitriyana, L. (2025). Pengaturan penyitaan aset kripto sebagai hasil tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Husein, R. (2025). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencucian uang dengan mata uang kripto. Sultra Law Review.

Kaban, K. S., & Kholiq, A. (2025). Optimalisasi regulasi pidana terkait perampasan aset tindak pidana kejahatan ekonomi berlandaskan perspektif hukum progresif berkeadilan. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian.

Karunian, A. Y., Aziezi, M. T., & Herlambang, S. T. (2022). Mengurai kerentanan penyalahgunaan dan penindakan mata uang digital yang terkait dengan tindak pidana. Indonesia Corruption Watch (ICW).

Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.

Nurjaman, I. (2025). Celah regulasi penegakan hukum dalam mengatasi pencucian uang dari kejahatan ekonomi melalui aset digital di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Puspita, D., Sari, M. I. F., Rahim, I., Rahim, F., & Info, A. (2025). Handling of crypto assets as evidence in criminal cases. The Prosecutor Law Review.

Saputra, E., Hutagalung, J. E., & Utami, D. K. (2022). Kajian potensi dan risiko keberadaan mata uang kripto terhadap perilaku investor di Indonesia. Ekonomi Keuangan Investasi dan Syariah (EKUITAS).

Saputra, I. A., Faniyah, I., & Pratama, B. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap member dalam transaksi jual beli aset digital dengan penggunaan cryptocurrency Bitcoin pada platform trading Indodax Indonesia. Deleted Journal.

Setiawan, Y., & Farida, A. (2026). Transformasi digital kejahatan narkotika: Analisis kriminologis dan tantangan penegakan hukum pidana di era cyber narcotic. Law Journal: Kajian Hukum.

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi kejahatan dan pemidanaan: Tantangan dalam penegakan hukum dan penologi modern. Res Nullius Law Journal.

ST Cahyono, E., W., E., & Hidayat, T. (2025). Cyber crime dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Rekonstruksi hukum pidana terhadap kejahatan siber dalam sistem peradilan pidana. Dame Journal of Law.

Tng, A., & Disemadi, H. S. (2023). Investasi dan transaksi di marketplace non-fungible token: Peluang dan risiko hukum. Halu Oleo Law Review.

Published
2026-03-09