Smart Contract Dalam Perspektif Pasal 1320 Kuhperdata: Analisis Keabsahan, Perbandingan Kontraktual, dan Implikasinya Bagi Transaksi Bisnis di Indonesia
Abstract
Transformasi digital dan perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan konsep smart contract sebagai bentuk baru perjanjian yang dieksekusi secara otomatis melalui sistem terdesentralisasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah smart contract dapat memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, membandingkan aspek hukum dan teknisnya dengan perjanjian konvensional, serta menilai potensinya sebagai solusi dalam transaksi bisnis di Indonesia, dengan fokus pada regulasi dan perlindungan hukum yang dibutuhkan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber bahan hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum perjanjian, serta pengaturan smart contract di beberapa negara. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk merumuskan implikasi normatif bagi sistem hukum Indonesia. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, smart contract dapat memenuhi keempat unsur sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perbedaannya dengan perjanjian konvensional terletak pada mekanisme teknis dan karakter eksekusi yang bersifat otomatis dan tidak mudah diubah (immutable). Keunggulan ini memberikan efisiensi, transparansi, dan kepastian eksekusi dalam transaksi bisnis. Namun, smart contract juga menimbulkan tantangan terkait pembatalan kontrak, pembuktian identitas, dan perlindungan hukum apabila terjadi cacat kehendak atau kesalahan kode. Secara komparatif, beberapa negara seperti Amerika Serikat (Arizona, Tennessee) dan Singapura telah memberikan pengakuan eksplisit terhadap smart contract, sementara Indonesia masih berada pada tahap pengakuan implisit melalui UU ITE.
Downloads
References
Bassan, F., & Rabitti, M. (2024). From smart legal contracts to contracts on blockchain: An empirical investigation. Computer Law & Security Review, 55, 106035. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2024.106035
De Filippi, P., & Wright, A. (2018). Blockchain and the law: The rule of code. Harvard University Press.
Electronic Transactions Act (Cap. 88), (1998).
Indonesia, P. R. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2016).
McKinney, S. A., Landy, R., & Wilka, R. (2018). Smart contracts, blockchain, and the next frontier of transactional law. Washington Journal of Law, Technology & Arts, 13(3), 313.
Musthafa, A. R., Putri, R. Y., Farizki, A. A., & Alma, S. A. (2024). Lex Cryptographia: Legal extensions to smart contract breaches and governance in blockchain systems. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 4(2), 295. https://doi.org/10.19184/jkph.v4i2.53366
Regulation (EU) 2023/1114 of the European Parliament and of the Council on Markets in Crypto-Assets (MiCA), (2023).
Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Szabo, N. (1994). Smart contracts. http://www.fon.hum.uva.nl/rob/Courses/InformationInSpeech/CDROM/Literature/LOTwinterschool2006/szabo.best.vwh.net/smart_contracts_2.html
Tennessee Senate Bill No. 1662, (2018).
Copyright (c) 2026 Fatma Ayu jati Putri, Aris Yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







