Penentuan Prakiraan Usia Luka Genital pada Kasus Kekerasan Seksual dalam Perspektif Forensik
Abstract
Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih sering ditemukan, dan pemeriksaan forensik medikolegal berperan penting dalam menilai tanda kekerasan serta memperkirakan usia luka genital. Mukosa genital yang elastis, sangat vaskular, dan cepat mengalami epitelisasi tanpa jaringan parut membuat pembedaan luka akut dan non-akut menjadi sulit. Penelitian ini bertujuan meninjau karakteristik morfologis dan waktu penyembuhan luka hymenal serta non-hymenal pada kasus kekerasan seksual. Literature review dilakukan terhadap publikasi nasional dan internasional yang membahas proses penyembuhan luka genital pada korban kekerasan seksual. Analisis deskriptif dilakukan terhadap jenis lesi, lokasi anatomi, dan durasi penyembuhan. Luka baru (acute injury) terjadi <72 jam setelah kejadian, sedangkan luka lama (non-acute injury) >72 jam. Pada area non-hymenal seperti labia, vestibulum, fossa navicularis, posterior fourchette, dan perineum, abrasi dan kontusio umumnya menghilang dalam 2–5 hari, sedangkan robekan sembuh dalam 7–20 hari. Pada hymen, abrasi hilang dalam 4 hari, petekie dalam 48–72 jam, dan laserasi sembuh dalam 2–4 minggu tanpa jaringan parut. Lesi berupa blood blister dapat bertahan hingga minggu keempat dan menunjukkan cedera yang terjadi dalam satu bulan terakhir. Luka hymenal mengalami penyembuhan sempurna dalam waktu ≤4 minggu tanpa meninggalkan jaringan parut. Luka non-hymenal umumnya sembuh lebih cepat dibandingkan luka hymenal, bergantung pada jenis dan kedalamannya. Pemahaman proses dan waktu penyembuhan luka genital penting untuk menilai usia luka secara tepat dalam pemeriksaan medikolegal kasus kekerasan seksual.
Downloads
References
Adams, J. A., Kellogg, N. D., Farst, K. J., Harper, N. S., Palusci, V. J., Frasier, L. D., Levitt, C. J., & Shapiro, R. A. (2015). Updated guidelines for the medical assessment and care of children who may have been sexually abused. Journal of Pediatric and Adolescent Gynecology, 28(3), 181–189.
Asyari, D. P., Wahyuni, A., & Harmen, E. L. (2024). Stigma sosial dan dampaknya pada akses layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS di Indonesia. Applicare Journal, 1(4), 50–56.
Astrup, B., Ravn, P., Lauritsen, J., & Thomsen, J. (2012). Nature, frequency and duration of genital lesions after consensual sexual intercourse: Implications for legal proceedings. Forensic Science International, 219(1–3), 50–56.
Devi, N. N. L. P. S., Antari, G. A. A., Abidin, Z., Pratiwi, N. M., & Puspita, N. L. M. (2023). Menggali esensi luka: Pengenalan, penilaian, dan penanganan yang tepat. Kaizen Media Publishing.
Dewi, P. S. R., Irianto, G., Falamy, R., & Ramkita, N. (2017). Pemeriksaan fisik dan aspek medikolegal kekerasan seksual pada anak dan remaja. Pusaka Media.
Elu, N., & Yusuf, H. (2025). Tinjauan terhadap kontribusi ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(8), 14186–14194.
Heppenstall-Heger, A., McConnell, G., Ticson, L., Guerra, L., Lister, J., & Zaragoza, T. (2003). Healing patterns in anogenital injuries: A longitudinal study of 239 children and adolescents. Pediatrics, 112(4), 829–837.
Iqbal, M., Nabillah, A. E., Radhali, R., & Rafsanjani, T. M. (2025). Penerapan ilmu forensik dalam pembuktian tindak pidana kasus kekerasan seksual. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 7(1), 75–93.
Jaini, R. F. (2020). Gambaran karakteristik ibu nifas terhadap penyembuhan luka perineum di PMB Z. Nasution, S.Tr.Keb, Kecamatan Payabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 (Skripsi). Poltekkes Kemenkes Medan.
Kaltsum, S. (2025). Hubungan antara stigma sosial dan kepatuhan terhadap terapi tuberkulosis: Literature review. Jurnal Medika Hutama, 6(4), 4255–4269.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA): Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2020–2025. KemenPPPA.
Mardhiya, H., & Mukdin, K. (2025). Ketergantungan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga: Mengungkap hambatan di balik kasus yang tidak terungkap. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam serta Perlindungan Anak, 14(1), 32–46.
McCann, J., Miyamoto, S., Boyle, C., & Rogers, K. (2007a). Healing of hymenal injuries in prepubertal and adolescent girls. Pediatrics, 119(5), e1094–e1106.
McCann, J., Miyamoto, S., Boyle, C., & Rogers, K. (2007b). Healing of nonhymenal genital injuries in prepubertal and adolescent girls. Pediatrics, 120(5), 1000–1011.
Meliala, A. E., Prameswari, A. D., Widiasih, N., Ramadianto, A. S., Sumampouw, N. E. J., Fachruliansyah, I., Soedibyo, A. N., Datang, F. A., Sugiharto, A. F., & Saibih, J. (2023). Buku ajar kriminologi forensik: Forensik sebagai studi kriminologi dan pelibatan disiplin lain dalam pengungkapan kejahatan. Penerbit Salemba.
Mirastschijski, U., Jiang, D., & Rinkevich, Y. (2022). Genital wound repair and scarring. Medical Sciences, 10(2), 23.
Rahayu, A. P. (2025). Pengaruh moist wound healing terhadap kondisi luka pada kaki pasien penderita ulkus diabetikum di ruang inap Rumah Sakit Jasa Kartini (Skripsi). Universitas Bhakti Kencana.
Savino, J. O., & Turvey, B. E. (2011). Rape investigation handbook (2nd ed.). Elsevier.
Setiawati, E., Pratiwi, S., & Saefullah, S. (2024). Scientific crime investigation: Mengungkap kasus kejahatan keluarga. PT Kaya Ilmu Bermanfaat.
Suryaratri, R. D. (2025). Neuropsikologi dalam konteks kehidupan: Integrasi teori, penelitian, dan aplikasi. UNJ Press.
Usman, Y. I., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. (2025). Pemeriksaan forensik dalam mengungkap kebenaran korban tindak pidana kekerasan seksual. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(3), 230–243.
World Health Organization. (2021). Violence against women: Key facts. World Health Organization.
Copyright (c) 2026 Septia Eva Lusina, Auriva Renasha Suherman, Brigitta Shinta Dewi, Bryantdary Arrafif Nasution, Ridwan Hardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








