Transformasi Tata Kelola Rumah Susun di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif terhadap Peraturan Menteri Perumahan Nomor 4 Tahun 2025
Abstract
Hak warga negara Indonesia untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, dalam praktiknya, tata kelola rumah susun di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait konflik pengelolaan, ketidakjelasan hak penghuni, dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perumahan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rumah Susun sebagai instrumen pembaruan tata kelola hunian vertikal. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sinkronisasi regulasi baru tersebut dengan Undang-Undang Rumah Susun yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permen No. 4 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak pengelolaan, standarisasi biaya pemeliharaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara penghuni dan pengelola. Dengan demikian, regulasi ini merupakan langkah progresif dalam memperbaiki tata kelola rumah susun di Indonesia, karena mampu menjawab permasalahan klasik terkait dominasi pengembang, kurangnya transparansi, dan lemahnya perlindungan penghuni. Implementasi yang konsisten serta pengawasan yang efektif menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat mewujudkan hunian vertikal yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Bella, H. S. (2020). Pengaturan hak suara dalam pengambilan keputusan mengenai kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 7(3).
Chomzah, A. S. (2002). Hukum Pertanahan: Seri Hukum Rumah Susun. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Faustine, S. (2024). Dualitas PPPSRS pada Apartemen MP: Kesalahan Gubernur DKI Jakarta serta solusinya. Jurnal Minuta.
Ginting, D. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen/pembeli satuan rumah susun. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2).
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hutagalung, A. S. (2007). Kondominium dan Permasalahannya. Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Indonesia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik. (2025). Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Rumah Susun. Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Indonesia, Republik. (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Republik. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Republik. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kurniawan, I. (2018). Kepastian hukum hak milik atas satuan rumah susun bagi pemegang sertifikat. Jurnal Ius Quia Iustum.
Lestari, S. (2020). Permasalahan hukum dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia. Jurnal RechtsVinding Online.
Mantaiborbir, R. S. (2022). Efektivitas pengawasan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun oleh pemerintah. Jurnal Pleno Jure.
Marzuki, Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prabowo, A. S. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 terhadap penyelenggaraan rumah susun. Jurnal Legislasi Indonesia.
RI, Undang Undang. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Santoso, U. (2014). Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Saraswati, R. (2019). Konsep hunian vertikal sebagai solusi keterbatasan lahan urban. Masalah-Masalah Hukum.
Setiaprameswari, D. (2023). Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Journal Evidence of Law.
Siahaan, M. P. (2011). Hukum Rumah Susun: Teori dan Praktik. Jakarta: Jala Permata.
Simbolon, T. A. (2024). Peran pelaku pembangunan terhadap pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Jurnal Discretie.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Triana. (2025). Kajian hukum peranan Forum P3SRS Nasional dan Kumham dalam upaya penyelesaian kisruh apartemen yang tidak berkesudahan. Journal Humaniora.
Vatiza, R. B. (2021). Crossing regulation peraturan pelaksana PPPSRS. Jurnal Indonesian Notary.
Wahyuni, T. (2022). Problematika pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Jurnal Selat.
Copyright (c) 2026 Puguh Triwibowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







