Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Gugatan yang Tidak Dapat Diterima Oleh Majelis Hakim
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perkara perdata yang dapat digugat melalui Pengadilan Negeri, bagaimana syarat-syarat agar terpenuhinya suatu gugatan sehingga tidak ditolak oleh majelis hakim dan alasan yang mengakibatkan gugatan dari pengugat dalam kasus putusan No. 745/Pdt.G/2016/PN.Mdn tidak diterima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana penulis mengumpulkan data-data berupa bahan hukum pokok dan bahan hukum tambahan. Pada penelitian jurnal ini dapat disimpulkam bahwa faktor penyebab gugatan dari pengugat tidak dapat diterima karena “Plurium Litis Consortium†(Gugatan Kurang Pihak) dan dalil yang digugat penggugat terhadap tergugat juga tidak jelas sehingga gugatan menjadi kabur. Gugatan ini mengandung cacat formil, konsekuensi hukum terhadap gugatan yang mengandung cacat formil adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Downloads
Copyright (c) 2022 Clarisa Adelia Tanry, Kartika Anjelina Sembiring Meliala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.