Penetapan Wali Nikah Oleh Kantor Urusan Agama Bagi Anak Perempuan Hasil Poligami Siri Perspektif Maqasid Syariah Jasser Auda
Abstract
Konflik internal keluarga yang disebabkan oleh perkawinan poligami siri berdampak pada proses penetapan wali nikah bagi seorang anak perempuan. Undang-undang perkawinan mengharuskan wali hakim sebagai wali dalam pernikahannya. Dengan pertimbangan haknya sebagai seorang anak dan menghindari sanksi sosial, pihak keluarga memilih wali nasab sebagai wali nikahnya. Tujuan penelitian ini untuk menelusuri landasan dan metode yang digunakan KUA Tongas dalam menetapkan wali nikah bagi anak perempuan hasil dari perkawinan poligami siri. Lebih lanjut dianalisis dengan menggunakan teori maqasid syariah Jasser Auda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (field search) yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi. Adapun data sekunder didapat melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian: Pertama, penetapan wali nikah yang dilakukan oleh KUA Tongas sangat urgen, mengingat telah terjadi konflik internal keluarga dalam masalah ini. Inovasi yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode al-jam’u (mengumpulkan) hukum-hukum yang ada. Solusi yang ditawarkan adalah menunjuk wali hakim secara administratif dan memilih wali nasab dalam praktiknya. Selain itu dilakukan mediasi untuk mendamaikan pihak yang berselisih. Kedua, teori maqasid syariah Jasser Auda dengan enam fitur pendekatan sistem mengafirmasi penetapan wali nikah yang dilakukan oleh KUA Tongas.
Downloads
Copyright (c) 2022 Muh. Sirojul Munir, Mohamad Nur Yasin, Aunul Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.