Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Pensiunan PNS Sebagai Pengurus Koperasi di Lingkungan KPRI: Antara Legalitas Normatif dan Kontinuitas Kelembagaan

  • Rustamunadi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ida Sulastri UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Ikin Ainul Yakin UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Keywords: Koperasi, Pensiunan PNS, KPRI, ASN, AD/ART, Kepastian Hukum

Abstract

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah badan usaha yang berlandaskan prinsip keanggotaan dan sistem ekonomi kekeluargaan, dibentuk untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan dimensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang terkait erat dengan struktur birokrasi negara. Artikel ini menganalisis status hukum pensiunan PNS sebagai pengurus KPRI di tengah ketidakjelasan normatif, meskipun tidak lagi berstatus ASN namun masih sering menjabat dalam kepengurusan koperasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis difokuskan pada harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Hasil kajian menunjukkan adanya ketegangan normatif antara prinsip keanggotaan koperasi berbasis ASN aktif dengan praktik inklusi pensiunan dalam struktur pengurus koperasi. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pensiunan PNS berada dalam wilayah hukum yang ambigu (legal grey area), sehingga penafsiran AD/ART tidak dapat melampaui norma hukum yang lebih tinggi berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori. Oleh karena itu, keterlibatan pensiunan PNS dalam kepengurusan koperasi hanya dapat dibenarkan apabila ditempatkan dalam fungsi profesional non-substantif yang tidak bertentangan dengan syarat legal formal organisasi koperasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kelembagaan KPRI agar lebih adaptif terhadap perubahan status kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola koperasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Syamsul. (2007). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.

Anwar, Syamsul. (2018). Amanah dalam Hukum Islam. Jurnal Al-Ahkam.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Baswir, Revrisond. (2010). Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Hadikusuma, Hilman. (2017). Hukum Adat dan Posisi dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(2).

Huda, Nurul. (2020). Prinsip Muamalah dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 10(2).

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. , (1992).

Indonesia, Republik. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. , (2011).

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. , (2014).

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Indrati, Maria Farida. (2011). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Khairandy, Ridwan. (2018). Kepastian Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1).

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Lukito, Ratno. (2016). The Living Law in Indonesia. Mimbar Hukum Journal, 28(1).

MD, Mahfud. (2015). Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Nawawi, Ismail. (2012). Ekonomi Kelembagaan Syariah. Surabaya: ITS Press.

Soekanto, Soerjono. (2010). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Swasono, Sri Edi. (2012). Ekonomi Pancasila: Sistem Ekonomi Alternatif. Jakarta: UI Press.

Swasono, Sri Edi. (2014). Ekonomi Pancasila dan Koperasi. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia.

Tambunan, Tulus. (2015). Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Untung, Budi. (2011). Hukum Koperasi dan Praktik Perkoperasian di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.

Yusanto, Muhammad Ismail. (2002). Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press.

Zuhaili, Wahbah. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Published
2026-04-16