Model Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Potensi Wilayah: Studi Kasus pada Masyarakat Hukum Adat Rungan, Kabupaten Gunung Mas
Abstract
Pengelolaan hutan adat di Indonesia masih belum efektif meskipun telah memperoleh pengakuan hukum formal, terutama akibat ketiadaan kerangka operasional yang mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik di tingkat tapak. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan mengkaji Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan di Kabupaten Gunung Mas serta mengembangkan model integratif pengelolaan hutan adat yang berlandaskan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif fenomenologi. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur, Focus Group Discussion (FGD), observasi lapangan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hutan adat MHA Rungan memiliki potensi ekologis dan sosial-budaya yang signifikan, meliputi keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, kelembagaan adat, serta sistem pengetahuan lokal. Namun demikian, efektivitas tata kelola masih dihadapkan pada kendala tumpang tindih perizinan, keterbatasan aksesibilitas, serta lemahnya integrasi perencanaan. Penelitian ini memberikan kontribusi utama dengan merekonseptualisasikan Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) sebagai instrumen tata kelola transformasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara pengakuan legal dan implementasi di lapangan. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan lokal dapat diintegrasikan secara sistematis ke dalam struktur perencanaan formal, sehingga menghasilkan model pengelolaan berbasis masyarakat yang adaptif dan skalabel.
Downloads
References
Alam, A. S. (2003). Paradigma baru pembangunan kehutanan di Indonesia. Bogor: CIFOR.
Alting, H. (2011). Dinamika hukum dalam pengakuan masyarakat hukum adat. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Arikunto, S. (1992). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Creswell, John W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage.
Desmond, F. D. (1996). Community forestry: Concept and practice. London: Earthscan.
FAO. (1995). Community forestry: Ten years in review. Rome: Food and Agriculture Organization of the United Nations.
Forests, United Nations Forum on. (2007). Non-legally binding instrument on all types of forests. New York: United Nations.
Lubis, Z. (1997). Pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam. Jakarta: LP3ES.
Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge: Cambridge University Press.
Sangaji, A. (2010). Masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. Jakarta: AMAN.
Soekanto, S. (2005). Hukum adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo, R. (1981). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suhardjito, D., Khan, A., & Kartodihardjo, H. (2000). Kehutanan masyarakat: Konsep dan implementasi. Bogor: IPB Press.
Supratman, & Alam, A. S. (2009). Pengelolaan hutan lestari. Bogor: IPB Press.
Warman, K. (2006). Hukum agraria dalam masyarakat adat. Padang: Universitas Andalas Press.
Copyright (c) 2026 Markus Wiro, Tari Budayanti Usop, Singgih Hartanto, Herwin Sutrisno, Theresia Susi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







