Peran Kepolisian Republik Indonesia Resort Aceh Tenggara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja
Abstract
Upaya pemberantasan narkotika oleh POLRI dalam hal ini berada dikawasan Kepolisian Resor Aceh Tenggara memerlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak salah satunya adalah masyarakat. Penulis tertarik dalam meneliti tentang peran Kepolisian Republik Indonesia Resor Aceh Tenggara dalam menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja, disini penulis mengambil 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu pertama faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika, yang kedua siapa saja pihak-pihak terkait dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, dan ketiga bagaimana upaya kepolisian resor aceh tenggara dalam menanggulangi tindak pidana narkotika jenis ganja.Jenis penilitian menggunakan penelitian kualitatif, dan metode pengambilan data dipakai yaitu library research study kepustakaan dan studi lapangan field research dengan lokasi penelitian di Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan data primer dan data sekunder. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika adalah faktor individu, faktor keluarga, faktor masyarakat, faktor sosial budaya, faktor lingkungan dan faktor sosiologis. Jenis narkotika yang sering dikenal dalam masyarakat antara lain: opium (candu), morfin, heroin, ganja, kokain, amfetamin, sedatif-hopnotik (benzodiazepin/BZD) dan inhalansia atau solven. Dampak penyalahgunaan narkotika yaitu terhadap individu/pribadi, terhadap keluarga, terhadap masyarakat, terhadap bangsa dan negara. Sansi pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja terdapa pada Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115 dan Pasal 116 Undang – Undang Nomor 35 Tahnun 2009 tentang narkotika. Kendala Kepolisian Resor Aceh Tenggara dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja adalah Personil, kurangnya jumlah peralatan yang diperlukan / alat operasional, terbatasnya biaya operasional, biaya penyelidikan dan biaya penyidikan, kendala dalam jajaran satuan narkotika, penyidik mendapat teror dan sanksi dalam persidangan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Lusi Tutur Mulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.